Lewat Bimtek, Limi Mokodompit Ajak Guru se- Kabupaten Bolmong Menghasilkan Karya Tulis Ilmiah

Bolmong132 Dilihat

BOLMONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmongk) melalui Dinas Pendidikan menggelar bimbingan teknis penyusunan karya tulis ilmiah tingkat SD/SMP se-Kabupaten Bolmong. Senin, (5/6/2023).

Bimtek yang mengangkat tema “Lebih meningkatkan kompetensi guru, melalui literasi kita mengenal dunia menuju bolaang Mongondow maju” itu digelar di Hotel Sutan Raja dan langsung dibuka oleh Pj Bupati Bolmong, Ir Limi Mokodompit MM.

Dalam sambutannya, Limi Mokodompit menyampaikan bahwa penulisan karya merupakan kegiatan yang sangat penting dan stratergis.

Menurutnya bagi seorang guru profesional dan kompeten di bidangnya dimana penulisan karya ilmiah bukan hanya semata-mata sebagai syarat dalam memperoleh angka kredit kenaikan jabatan untuk keperluan akreditasi.

“Dengan dilaksanakan bimtek penyusunan karya tulis ilmiah yang dimulai pada hari ini Saya minta pada guru dan pengawas nantinya dapat memahami memiliki kecakapan pengetahuan, keahlian keterampilan, dan sikap mental untuk menghasilkan karya tulis ilmiah sehingga dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsi guru sesuai dengan standar kompetensi sebagai seorang guru yang profesional,” katanya.

Lanjut bupati, adanya bimtek ini para peserta bimtek benar-benar memanfaatkannya.

“Saya juga meminta kepada peserta bimtek agar memanfaatkan kegiatan ini dengan sebaik-baiknya karena tidak semua guru mempunyai kesempatan yang sama untuk mengikuti bimtek ini. Sehingga pada akhirnya kegiatan ini dapat membantu pengembangan profesionalisme dan kompetensi dalam peningkatan karir dan intelektualitas seorang guru dalam proses pembelajaran,” ucap bupati.

Selain itu ia menambahkan, seiring dengan diberlakukanya program sertifikasi guru oleh pemerintah sebagai upaya peningkatan kualitas kesejahteraan para guru tentunya membawa harapan dan jaminan akan kualitas pendidikan yang semakin baik dan kompenen.

“Sertifikasi guru dalam jabatan berdasarkan peraturan menteri pendidikan nasional nomor 18 tahun 2007, tentang sertifikasi guru dalam jabatan dilakukan melalui penilaian portofolio. Dimana salah satu kompenen penilaian portofolio adalah karya pengembangan profesi. Sehingga guru dituntut untuk memiliki kompetensi meneliti dan menulis karya ilmiah baik berupa buku, modul, maupun artikel ilmiah,” tutup bupati. (Cox)