ADD Tahap I Segera Dicairkan, Pemdes Dihimbau Lengkapi Sejumlah Syarat Ini

Kotamobagu141 Dilihat

KOTAMOBAGU – Alokasi Dana Desa (ADD) tahap I tahun 2023 dalam waktu dekat akan segera dicairkan.

Namun untuk mencairkan Rp38 miliar untuk 15 desa se Kotamobagu, akan boleh dicairkan jika sudah melengkapi beberapa persyaratan.

Hal itu sebagaimana disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Pembangunan, Keuangan dan Aset Desa Dinas PMD Kotamobagu, Fahrin Ambaru.

Menurutnya Fahrin, untuk syarat pencairan ADD, desa harus melengkapi sejumlah dokumen. Diantaranya RKPDes 2023, APBDes 2023, LPPDes 2022, hasil review Inspektorat terhadap penggunaan dana tahun 2022 serta surat rekomendasi dari camat.

“Jika dokumennya lengkap, maka sudah bisa mengajukan pencairan ADD tahap pertama serta dana bagi hasil pajak dan retribusi. Peruntukan ADD sendiri mengacu pada RKP tahun 2023 diantaranya SILTAP, tunjangan insentif dan honor sangadi, perangkat serta lembaga desa,” jelasnya

Dirinya mengimbau, pemerintah desa untuk segera mengajukan permohonan pencairan ADD tahap I tahun 2023.

“Karena ini sudah masuk triwulan II dan menjelang Idul Fitri maka segera memasukan dokumen permintaan pencairan ADD, dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.