Polda Sulut Tetapkan 2 Tersangka, Kasus Pencemaran Nama Baik Yance Tanesia

MANADO – Yance Tanesia memberikan apresiasi atas kinerja institusi Polri khususnya Dit Reskrimum Polda Sulut atas kinerjanya yang profesional, transparant dan presisi dalam penetapan tersangka atas nama Doni Sumolang (DS) dan Hasurungan Nainggolan (HN), sesuai hasil gelar perkara tanggal 7 Maret 2023.

Hal ini diungkapkan Piet Kangihade SH selaku Kuasa Hukum Yance Tanesia, pada media ini Selasa, (14/04/2023), terkait penetapan dua tersangka tersebut atas Laporan Polis (LP) Nomor : Lp/B/195/IV/2022/SULUT/SPKT tanggal 23 April 2022 dengan Surat Perintah Penyidikan ; SP.SIDIK/27/VI/2022/Dit Reskrimum, tanggal 22 Juni 2022, atas dugaan tindak pidana Penghinaan dan atau pencemaran nama baik,.

Piet Kangihade SH mengatakan, kasus ini bermula pada beberapa bulan yang lalu membaca salah satu unggahan di media sosial facebook terkait berita salah satu media lokal Sulawesi Utara dimana dalam berita tersebut diberi judul “Skandal Yance Tanesia suami dari Pendeta Lenny Matoke”.

Berdasarkan katanya, membuat pihak Yance Tanesia merasa dihina dan dicemarkan nama baiknya, bahkan setelah dilakukan berbagai tahapan pemeriksaan, berita tersebut di duga adalah berita yang sengaja dibuat untuk menggiring opini.

“Sebenarnya sudah sejak lama klient kami berdiam diri dan lebih memilih tidak menghiraukan dengan berita berita miring yang sengaja dibuat namun khusus nya dengan pemberitaan ini klien kami merasa ini sudah agak keterlaluan karena sudah menghina harkat dan martabat, kami di fitnah terus menerus. sehingga kemudian akhirnya kami selaku kuasa hukum mengambil langkah hukum dan membuat laporan polisi di polda sulut,” kata Piet Kangihade SH.

Mewakili Yance Tanesia, kuasa hukum menyampaikan terimakasih sekaligus mengapresiasi kinerja Polri lebih khusus penyidik Dit reskrimum polda sulut atas ditetapkannya DS dan HN sebagai tersangka dugaan Penghinaan dan pencemaran nama baik.

“Ini juga merupakan bukti nyata bahwa institusi Polri dalam proses penegakan hukum telah bertindak tanpa pandang bulu dimana setiap orang memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.kami juga  bermohon dalam proses penyidikan ini agar penyidik menggali jauh lebih dalam atas dugaan keterlibatan pihak lain selain tersangak DS dan HN,” tambahnya. (tim)