Victor Pandunata Status Tersangka, Dirut PT BDL Apreseasi Mabes Polri

Bolmong, Headline355 Dilihat

KOTAMOBAGU POST – Direktur Utama PT. Bulawan Daya Lestari, Ir Adrianus Bach Tinungki memberikan Apresiasi yang sebesar besarnya atas Kinerja Institusi Polri khususnya Bareskrim Polri Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Subdit 1, unit 3 atas kinerjanya yang profesional, transparant dan presisi dalam penetapan tersangka atas nama Victor Pandunata (VP).

Diketahui sebagai anak kandung dari Hadi Pandunata (HP),  VP telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu pada akta otentik sesuai pasal KUHP 266 ayat 1 dan 2, Berdasarkan laporan polisi nomor ; LP/B/0162/IV/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI/Tanggal 04 April 2022,

Hal ini sesuai Laporan polisi nomor; LP/B/0181/IV/2022/SPKT/POLDA SULUT/Tanggal 16 April 2022 dan Surat Ketetapan Tersangka Nomor ; S.Tap/11/II/Res.1.9/2023/Dittipideksus, tanggal 7 februari 2023.

Kami juga menghimbau kepada para notaris agar lebih berhati hati karena satu satu nya pejabat yang dapat mengakses SABH hanya notaris, notaris diberikan kewenangan yang begitu besar untuk dapat merubah-rubah susunan perusahaan tanpa verifikasi dari kementerian hukum dan HAM, maka dari itu notaris diharapkan lebih berhati hati terhadap oknum2 pengusaha yang memberikan dokumen dokumen yang tidak dapat dipertanggung jawabkan secara hukum sebelum mengakses perubahan di SABH,

Kasus ini bermula pada tanggal 25 januari 2022 saudara VP melalui notaris DS notaris di kabupaten bogor telah membuat suatu akta otentik akta no 3 tanggal 25 januari 2022 yang dijadikan dasar peralihan saham pada PT BDL di dalam sistem SABH kementerian hukum dan HAM, namun hal tersebut sangat terang benderang bahwa apa yang dilakukan oleh saudara VP melalui notaris DS tersebut adalah tidak benar karena bagaimana mungkin tanpa ada persetujuan peralihan saham dari menteri ESDM dan RUPS serta tanpa perintah pengadilan secara sepihak saudara VP dapat mengalihkan saham tanpa sepengetahuan pemegang saham sebelumnya. Notaris DS setelah memeriksa kembali dokumen-dokumen PT BDL telah mengakui bahwa notaris telah di berikan informasi atau keterangan yang tidak benar oleh saudara VP sehingga notaris DS bersedia bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan, notaris DS merasa di rugikan karena akibat informasi yang tidak benar tersebut notaris diduga turut serta dalam dugaan tindak pidana tersebut.

Dengan ditetapkannya Victor pandunata sebagai tersangka maka ini merupakan bukti nyata bahwa institusi Polri dalam proses penegakan hukum telah bertindak tanpa pandang bulu,hal ini juga membuktikan bahwa penyidik Polri telah menjunjung tinggi asas ‘equality before the law’ yaitu setiap orang memiliki kedudukan yang sama dimata hukum.

“Kami yakin bahwa institusi POLRI akan berkerja profesional, tegak lurus dan tidak dapat di intervensi oleh siapa pun karena jika perbuatan saudara VP dibenar kan, maka akan banyak perusahaan di indonesia tiba tiba berubah kepemilikan saham nya dalam semalam tanpa sepengetahuan pemilik sebelum nya,” katanya.

Menurutnya, dugaan tindakan pemalsuan yg dilakukan oleh saudara VP ini tentunya sangat merugikan pihak PT. Bulawan Daya Lestari yang dipimpin oleh Ir. Adrianus Bach Tinungki, tidak cuma itu bahkan akibat tindakan dari tersangka VP ini juga sangat merugikan negara karena tindakan tersebut menghambat program investasi presiden Joko Widodo terkait percepatan investasi dan pertumbuhan ekonomi Indonesia terlebih khusus berdampak kepada masyarakat daerah lingkar tambang bolaang mongondow yang seharus nya sudah dapat menikmati hasil positif dari kegiatan investasi yang akan di realisasi kan oleh PT BDL

“Untuk itu sekali lagi kami menyampaikan terimakasih atau apresiasi setinggi tingginya kepada institusi kepolisian Republik Indonesia yang telah bertindak responsive dalam mengawal realisasi investasi resmi khusus nya di daerah sulawesi utara,” kata Tinungki.

Hingga berita ini diturunkan, Vicktor Pandunata masih berusaha di konfirmasi Kotamobagu Post, terkait informasi penetapan tersangka oleh Mabes Polri sebagaimana pernyataan Dirut PT BDL Ir Adrianus Bach Tinungki. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.