Polres Kotamobagu Ungkap Kronologi Kasus Pembunuhan Anak di Desa Inuai

Headline152 Dilihat

KOTAMOBAGU – Polres Kotamobagu menggelar Press Conference terkait kasus penculikan dan pembunuhan anak 5 tahun di Desa Inuai, Kecamatan Passi Barat, Kabupaten Bolmong.

Press Conference yang digelar pada Kamis, (16/2/2023) tersebut langsung dipimpin oleh Kapolres Kotamobagu,AKBP Dasvery Abdi SIK.

Kepada sejumlah media, Dasvery Abdi menyampaikan pengungkapan kasus itu berdasarkan LP/B/56/11/ 2023 / SPKT / RES-KTG/ Polda Sulut, tanggal 15 Februari 2023.

Kapolres mengatakan bahwa tersangka penculikan dan pembunuhan bocah yang masih berusia 5 tahun itu berinisial JT, Warga Inuai.

Sedangkan untuk kronologis penangkapan tersangka, Dasvery Abdi menuturkan bahwa pada hari Senin, (13/2/2023), pihaknya menerima informasi bahwa tersangka melarikan diri ke wilayah Gorontalo.

“Sehingga tim Resmob Polres Kotamobagu dibawah pimpinan KBO Reskrim langsung melakukan pengejaran.Tim kemudian melakukan koordinasi dengan jajaran Polda Gorontalo serta Polda Sulteng dan mengirimkan data dan foto tersangka JT sekaligus memberikan informasi tentang dugaan tindak pidana yang terjadi,”tuturnya

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan pada Rabu, (15/2/2023), tim Resmob Polres Kotamobagu kembali memperoleh informasi dari Polsek Dondo.

“Bahwa berdasarkan laporan masyarakat di wilayah hukumnya, ada seorang warga melaporkan bahwa tersangka pembunuhan yang viral di Facebook sedang berada di sebuah rumah warga di Desa Malomba, Kecamatan Dondo, Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah,” Lanjutnya

Selanjutnya, berdasarkan Informasi warga tersebut, tim Polsek Dondo langsung melakukan pengecekan ke rumah yang dimaksud dan menemukan tersangka JT.

“Dari hasil interogasi awal yang kami lakukan, tersangka mengaku membunuh dengan cara mencekik leher korban dan setelah memastikan korban meninggal, pelaku segera melarikan diri ke Gorontalo dan membuang jasad korban di sekitar Desa Ponompiaan,” ungkap Dasveri.

Sementara motif pembunuhan,  Kapolres menyebut bahwa tersangka mengaku merasa kesal pada ayah korban yang kerap membunyikan musik dengan keras di rumahnya, sehingga tersangka merasa terganggu dengan situasi tersebut.

“Tersangka sudah kami amankan di Polres Kotamobagu, kepadanya disangkakan pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak atau kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian, ancamannya hukuman 15 tahun penjara,” jelasnya.