Gegara Lampu PJU, PLN UP3 Kotamobagu Dinilai Arogansi Tetapkan Denda 56 Juta

KOTAMOBAGU POST – Sejak 22 April 2022 meter listrik milik pelanggan Mustapa Samarati, warga Kelurahan Molinow, Kota Kotamobagu telah dicabut sepihak oleh petugas PLN UP3 Kotamobagu. Tak hanya itu, Samarati terkesan mau dijebak untuk tandatangani surat pengakuan melakukan kesalahan dengan membayar denda Rp48,1 juta.

Tak tanggung-tanggung bak rentineir,  berselang  beebrapa waktu kemudian jumlah denda kembali digandakan oleh PLN UP3 Kotamobagu menjadi sebesar Rp56,6 Juta.

Nah kurun waktu lebih dari 9 Bulan lamanya sejak meter listrik dicabut hingga Februari 2023, rumah dan seisi tempat usaha  Samarati, gelap-gulita tanpa penerangan lampu listrik.

Keluhan ini disampaikan oleh Faisal Samarati merupakan anak dari korban xx saat menyampaikan pengaduannya di Kantor PLN UP3 Kotamobagu yang diterima oleh Christian, seorang pejabat di PLN UP3 Kotamobagu.

Dalam pengaduannya, Faisal yang ikut didampingi oleh Pengacara-nya menyampaikan tindakan semena-mena (arogansi) yang dilakukan oleh PLN UP3 Kotamobagu dengan memutus aliran listrik dengan penetapan denda yang tak masuk akal.

Faisal mengatakan, riwayat Lampu Penerangan Jalan (PJU) yang dicantolkan dikabel listrik diluar meteran sambungan rumahnya, sudah terpasang sejak tahun 2010, yang ikut diperkuat oleh keterangan Lurah Mogolaing.

“Gegara sambungan lampu PJU yang dicantolkan ke kabel sambungan listrik  milik ayah saya, kemudian jadi alasan PLN UP3 Kotamobagu memutus jaringan listrik dan menetapkan denda Rp58 juta. Faktanya kami bukan mencuri listrik tapi jaringan itu adalah PJU yang digunakan untuk menerangi jalan dan telah dipertegas oleh Pemerintah Kelurahan bahwa sambungan lampu PJU itu dipasang sejak tahun 2010,” tegas Faisal.

Anehnya lagi kata Faisal, pihak PLN UP3 Kotamobagu semena-mena melakukan tindakan pencabutan meter listrik kemudian menetapkan denda, tanpa melihat fakta-fakta bahwa kasus ini bukan pencurian listrik tapi sambungan Lampu PJU.

Akibat tindakan PLN UP3 Kotamobagu ini, Faisal mengaku mereka telah dirugikan karena usaha peternakan mereka terganggu dan banyak ayam yang mati akibat tidak ada penerangan listrik.

Senada hal itu, Lurah Molinow Rusman Kobandaha membenarkan jika sambungan Lampu PJU yang disambungkan dikabel persil milik Mustapa Samarati (ayah dari Faisal Samarati) adalah PJU.

“Mustapa Samarati benar mengajukan permohonan pemasangan instalasi listri Penerangan Jalan Umum ke Pemerintah Daerah sejak tahun 2010, adalah untuk kepentingan penerangan di area jalan Karya Tani RT14 RW7 Kelurahan Molinow,” kata Lurah Molinow, melalui surat nomor 100/Molinow/1375/X/2022, tertanggal 2 November 2022.

Pantauan sejumlah wartawan yang meliput langsung kedatangan Faisal dan pengacaranya di Kantor PLN UP3 Kotamobagu, tampak diterima oleh seorang pejabat PLN UP3 Kotamobagu, mengaku bernama Christian.

Dalam penyampaiannya Christian mengaku sebagai supervisor di PLN UP3 Kotamobagu akan mempelajari semua bukti-bukti yang dikumpulkan oleh P2TL kemudian akan memanggil lagi Faisal untuk membicarakan permasalah tersebut untuk solusinya.

Hingga berita ini diturunkan, oknum-oknum pejabat PLN UP3 Kotamobagu yang dituding semena-mena melakukan pemutusan serta penetapan denda, masih belum bisa dimintai konfirmasi. (audie kerap)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.