Diduga Karyawan Ditekan Untuk Resign, DPRD Kotamobagu Gelar RDP Dengan PT Sumber Cipta Multiniaga

Kotamobagu1425 Dilihat

KOTAMOBAGU POST – Diduga salah satu karyawan ditekan untuk melakukan pengunduran diri, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotamobagu menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT Sumber Cipta Multiniaga. Selasa, (14/2/2023).

RDP yang digelar di ruang paripurna DPRD Kotamobagu tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi II, Jusran Deby Mokolanut dan dihadiri oleh Serikat Pekerja BMR, Dinas Ketenagakerjaan Kotamobagu, karyawan yang bersangkutan, dan pihak PT Sumber Cipta Multiniaga.

Usai RDP, Ketua Komisi II DPRD Kotamobagu, Jusran Deby Mokolanut mengatakan bahwa pihaknya menggelar RDP ini untuk memastikan warga Kotamobagu mendapat perlindungan.

“Komisi II atau DPRD Kotamobagu harus memastikan bahwa warganya mendapat perlindungan konstitusi dalam ruang hak dan kewajiban,” ucap Jusran

Ketua Serikat Pekerja Bolaang Mongondow Raya (BMR), M Ali Sumardi mengatakan bahwa pihaknya mendampingi salah satu karyawan yang menuntut haknya.

“Jadi karyawan ini kan sudah bekerja kurang lebih 9 tahun. Namun diakhir tahun 2022,dia dipanggil Manajemen. Disitu dia (pekerja) diminta klarifikasi bahwa dia melakukan pelanggaran, dia disebutkan meminjam uang dari salah satu mitra perusahaan. Dengan alasan itu, manajamen perusahaan menekan dia supaya membuat surat pengunduran diri,”jelas Ali kepada media ini.

Lebih lanjut, Ketua Serikat Pekerja BMR itu menyebut bahwa karyawan yang didampingi pihaknya tersebut otomatis tidak akan menerima hak berupa pesangon lagi.

“Cara-cara begini sebenarnya sering dilakukan perusahaan untuk menghindari atau lari dari tanggungjawab membayar pesangon atau hak-hak dari pekerja,” kata Al Sumardi.

Disinggung soal besaran pesangon yang seharusnya diterima karyawan itu, Ali mengatakan jumlahnya sesuai gaji yang diterima setiap bulan.

“Dia (karyawan) kan sekarang sudah bekerja sudah 9 tahun, kalau umpamanya gajinya 5 juta, dikalikan aja 9,baru ada lagi penghargaan masa kerja. Penghargaan masa kerja itu kalau 9 tahun, itu 3 bulan gaji. Berarti ada kurang lebih 12 bulan gaji yang harusnya diterima,”ujarnya.

Menurut dia, setelah melewati upaya mediasi yang difasilitasi oleh Disnaker Kotamobagu, akhirnya persoalan ini sampai ke RDP DPRD Kotamobagu.

Sementara itu, Kepalas Disnaker Kotamobagu Johan Sofian Boulu SE menyebut pihaknya sudah dua kali memfasilitasi mediasi antara karyawan yang dimaksud dengan manajemen PT Sumber Cipta Multiniaga.

“Sudah dua kali di mediasi. kami di dinas cuma sampai di proses mediasi, yang memutuskan dari Provinsi. Nanti kalau dari provinsi juga sudah mediasi dan belum ada kesepakatan, maka akan sampai di pengadilan,” kata Sofian

Sedangkan Manajemen PT Sumber Cipta Multiniaga saat dikonfirmasi, enggan memberikan komentar. (Cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.