DPRD Kotamobagu Gelar FGD Membahas Ranperda BUMD Air Minum, Pasar dan Penyelenggaraan Adat

Advertorial106 Dilihat

KOTAMOBAGU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu, Jumat (27/01/2023) pagi hingga sore menggelar, Focus Group Discussion (FGD) untuk membahas Rancangan Perda (Ranperda) inisiatif DPRD, masing-masing Ranperda BUMD Air Minum, BUMD Pasar, dan Penyelenggaraan Adat.

Kegiatan ini, dirangkaikan dengan penyerahan Piagam Penghargaan Ketua DPRD diwakili Ketua Bapemperda DPRD Kotamobagu , Anugrah Beggie Gobel kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulut diwakili Kepala Divisi Hukum DR. Hendra Zachawerus, SH. MH. atas kerjasama hampir 10 tahun antara Kanwil dengan DPRD KK untuk perancangan peraturan perundang-undangan.

Dikatakan Beggie Gobel, mereka masih melakukan kajian yang merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 57 tahun 2017 tentang penambahan penyertaan modal negara ke dalam modal saham perusahaan perseroan.

“Hasil kajian ini, diserahkan ke menteri keuangan untuk mendapatkan rekomendasi dalam pembuatan BUMD,” Ujar Beggie.

Selain itu Beggie, Kanwil Kemenkumham Sulut meminta data pendukung soal pembuatan BUMD air minum dan BUMD Pasar.

Dalam FGD tersebut, hadiri oleh Tim penyusun Akademik dan Yuridis dari Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Sulawesi Utara, Ketua Bapemperda dan anggota dewan Dani Iqbal Mokoginta,SH.

Hadir juga Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Kepala Dinas Sosial, para Tokoh Adat dan Pemerhati Adat dan Budaya di Kotamobagu, Tenaga Ahli Bapemperda serta Kabid Perundangan DPRD Kotamobagu.(*/Cox)