Penjemputan Paksa Wartawan, PWI Kecam Oknum Anggota Polres Tomohon

MANADO- Karena menayangkan berita tentang toto gelap (Togel) perjudian 303 di wilayah Hukum Polres Tomohon, seorang wartawan anggota PWI Sulut, dijemput paksa oleh sejumlah kawanan lelaki mengaku dari Polres Tomohon.

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulut mengecam aksi sejumlah oknum anggota Polres Tomohon yang melakukan penjemputan paksa terhadap Wartawan Koran Harian Manado Post Julius Laatung (JW), Sabtu (29/10/2022).

Peristiwa bermula saat wartawan Manado Post Biro Tomohon, Julius Laatung pada Sabtu (29/10-2022), sekitar pukul sekitar pukul 15.00 WITA dijemput paksa oleh sejumlah aparat Polres Tomohon diduga terkait pemberitaan yang dimuat olehnya, yang menyentil soal dugaan suburnya aktifitas judi Togel di Kota Tomohon.

Hal ini dibenarkan isteri Julius Laatung, Maya Tumewu saat dikonfirmasi sekitar puluhan wartawan Biro Tomohon dirumahnya. Menurut Maya, suami saya dijemput tanpa diberikan kesempatan untuk ganti pakaian. Bahkan saat dipanggil untuk ikut bersama, mereka sempat akan meminta handphone miliknya, tapi tak diberikan oleh suami saya.

“Bahkan suami saya langsung disuruh cepat untuk naik ke mobil mereka dan langsung meminta kunci mobil miliknya. Sebagai istrinya tentu kami syok karena menduga suami saya telah melakukan tindak kriminal,” tutur Maya.

Sementara itu, Julius Laatung saat dikonfirmasi para wartawan mengaku jika dirinya sempat kaget karena tanpa ada surat panggilan atau surat perintah langsung menyuruh saya ikut ke kantor Polres Tomohon. Saya tidak diberikan kesempatan juga untuk berganti pakaian. Padahal sesuai aturan dan Undang Undang Pers, bukan begini caranya jika mereka ingin melakukan konfirmasi untuk pemberitaan saya.

“Saya seperti merasa dipaksa untuk melakukan konfirmasi dengan para petugas kepolisian di Kantor Kepolisian. Untuk konfirmasi soal pemberitaan kan bisa dilakukan secara baik baik di rumah saya. Tapi karena dijemput untuk melakukan konfirmasi di Kantor Polres, makanya keluarga saya merasa jika saya ditangkap,” jelasnya.

Ketua PWI Sulut Drs. Voucke Lontaan melaluiWakil Ketua Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan, Adrianus Robert Pusungunaung (Adrian), menyayangkan aksi penjemputan paksa yang dilakukan oleh sejumlah oknum anggota Polres Tomohon terhadap Wartawan Manado Post JW di kediamannya di Perumahan Griya bangun Tomohon lestari 2 Kelurahan Lansot, Tomohon Selatan.

Adapun penjemputan tersebut diduga terkait pemberitaan di Koran Harian Manado Post terbitan Rabu (18/10/2022) dengan judul berita “Togel Diduga Kembali ‘Subur’ di Wilhum Polres Tomohon”.

Lebih memiriskan lagi, saat dijemput Paksa Wartawan JL yang juga adalah anggota PWI Sulut, langsung digiring  ke Mapolres Tomohon dan langsung di lakukan pemeriksaan di ruang reskrim Polres.

Menurut Adrian,  bahwa sesungguhnya berdasarkan Pasal 8 UU no 40 tahun 1999 tentang Pers, menyebutkan wartawan dalam menjalankan profesinya dilindungi.

“Artinya, selama wartawan menjalani profesinya secara benar tidak dapat dipidana kan atas karyanya. Kemudian MoU antara Kapolri dan Dewan Pers, sewaktu Hari Pers Nasional Tahun 2017 di Kota Ambon, yang disaksikan Presiden RI  Joko Widodo,  isinya antaranya  lain kemerdekaan pers harus  dilindungi sesuai Undang -Undang no 40 tahun 1999 tentang pers.

“Kalaupun pihak Polres Tomohon merasa dirugikan akibat munculnya pemberitaan tersebut, seharusnya dilakukan klarifikasi dan hak jawab.

Ditambahkan Adrian, Polisi juga seharusnya tidak boleh memaksa Wartawan untuk membocorkan sumber berita, itu di atur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik BAB 1 Ketentuan Umum Pasal 1 ayat 10 yang berbunyi, “Hak Tolak adalah hak wartawan karena profesinya, untuk menolak mengungkapkan nama atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya.

Jadi jika memang ada pemberitaan yang merugikan nama baiknya, seharusnya dilakukan hak Jawab, bukan di jemput Paksa seperti itu, tegas Adrian.

Terkait Penjemputan Paksa yang di lakukan oleh anggota Polres Tomohon, Adrian mengecam keras serta meminta Propam Polda Sulut untuk melakukan pemeriksaan terhadap anggota Polres yang terlibat dalam penjemputan Paksa tersebut.

Terpisah, Kapolres Tomohon AKBP Arian Primadanu Colibrito kepada Wartawan  membantah keras penjemputan paksa terhadap Wartawan Manado Post JL.

“Itu tidak benar, paling mau minta info mengenai 303 yang katanya masih banyak. Karna berarti kita kecolongan, karna perintah saya jelas semua harus ditangkap, Berarti mis komunikasi itu,” ujar Kapolres.

Kapolres Tomohon mengaku, yang bersangkutan tidak ada ditangkap, mereka  cuma cari info apa benar masih banyak judi slot thailand di wilayah hukum Polres Tomohon, karena kalau benar Serse mau bergerak untuk melaksanakan pembubaran dan penangkapan. (pwi/audie kerap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.