Penentuan Obstacle Itu Otoritas Kepala Bandara Wil VIII, Bukan PPK Bandar Udara Lolak

KOTAMOBAGU POST – Ismet Asui kapasitasnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bandar Udara Loloda Mokoagow Lolak dinilai telah melampaui kewenangannya dalam menentukan areal dan lokasi obstacle di Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP).

Hal ini ditegaskan oleh Korwil Bolmong Raya LSM Generasi Sosial Peduli Indonesia (GSPI) Dolly Paputungan, Sabtu (01/10/2022) atas pernyataan pers PPK Bandara Lolak, Ismet Asui ditayang media ini.

“PPK tidak punya hak menentukan bukit-bukit mana saja yang menjadi areal obstacle, yang berwenang adalah Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah 8, karena Bandara Lolak itu masuk dalam otoritasnya,” tegas Dolly Paputungan, berapi-api.

PPK Ismet Asui dinilai memberikan alasan-alasan yang mengangkangi otoritas bandara yang bukan menjadi kewenangannya.

“PPK Bandara saya baca juga memberikan pemaparan kepada Bupati Bolmong dan jajarannya terkait bukit yang digeruk secara melawan hukum adalah obstacle sehingga diberikan rekayasa kesan melindungi tindakan kontraktor,” sentil Paputungan.

Dolly menegaskan, PPK Ismet Asui telah menjadikan Obtacle sebagai modus memperdayai Pemkab Bolmong dan Dinas ESDM Sulut.

“Padahal tujuannya untuk melindingi bisnis penjualan kuari (material) oleh pihak kontraktor yang digeruk tanpa ijin dan hanya menguntungkan pihak kontraktor,” tuding Paputungan.

Dikatakan, PPK Ismet Asui tidak bisa membedakan antara proyek penghapusan obstacle yang harus ditetapkan oleh pihak otoritas bandara dan tugas Ismet Asui yang sebatas mengawasi dan membayar volume pekerjaan pihak ketiga di Bandar udara Lolak.

“Mencampur adukan kebutuhan penghapusan obstacle KKOP bandara dan kepentingan keuntungan bisnis kontraktor yang mamasok material ke bandara. Seharusnya PPK tidak bole menerima kuari yang dipasok dari lokasi illegal yang nyata-nyata melawan hukum dan indikasi menggelapkan pajak galian c,” tegasnya.

Atas terjadinya persoalan penggerukan di kawasan tanah masih sekomplek dengan Hutan Taman Kota, pihak LSM GSPI akan menindaklanjuti hingga proses hukum. (audie kerap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.