Modus Galian C Bandar Udara Lolak, Kadis ESDM Sulut Jangan Lakukan Perbuatan Melawan Hukum

KOTAMOBAGU POST – Kepala Dinas Energy Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulut Drs. Fransiscus Maindoka diwarning untuk tidak melakukan perbuatan melawan hukum terkait rencana penerbitan Surat Ijin Usaha Penjualan Pengangkutan (IUPP) kepada PT.Indra Jaya Abadi kontraktor supplier Bandar Udara Lolak.

Hal ini ditegaskan oleh Korwil Bolmong Raya LSM Generasi Sosial Peduli Indonesia (GSPI) Dolly Paputungan, Jumat (07/10/2022).

Menurutnya, jika Kadis ESDM Sulut menerbitkan IUPP di areal yang bukan diperuntukan bagi pertambangan, hal itu merupakan perbuatan melawan hukum.

“Ya apapun dalilnya, Kadis ESDM Sulut tidak bisa menerbitkan bentuk perijinan pengambilan material dilokasi yang bukan diperuntukan bagi usaha pertambangan. Sebab ijin usaha ini kan yang dimohonkan oleh PT Indra Jaya Abadi yang adalah kontraktor, artinya ini masih dalam nomenklatur usaha tambang galian C, dan bukan terkait dengan kegiatan proyek penghapusan Obstacle Bandar Udara Lolak,” tegas Paputungan.

Dikatakan, Kadis ESDM Sulut disarankan harus membedakan antara proyek penghapusan obstacle dalam rangka keselamatan di kawasan operasi penerbangan dan proyek bisnis yang diajukan oleh kontraktor PT Indra Jaya Abadi.

“Jika murni proyek untuk penghapusan obstacle (penghalang penerbangan) maka Dinas ESDM Sulut tidak boleh menerbitkan IUPP, tapi secara hirarki dari Kementerian Pertambangan sampai kepada Dinas ESDM Sulut menerbitkan semacam konsensi nasional dengan instansi terkait termasuk Pemda Bolmong untuk melahirkan proyek penghapusan Obstacle, sekali lagi kami tegaskan bukan memberikan perijinan yang mengarah kepada usaha pertambangan dan pengambilan material demi bisnis kontraktor,” sindir Paputungan.

Korwil Bolmong Raya LSM Generasi Sosial Peduli Indonesia (GSPI) Dolly Paputungan mengingatkan kepada Kadis ESDM Sulut, jika berani menerbitkan bentuk perijinan bisnis penjualan dan pengankutan material yang menjadi modus galian C bagi PT Indra Jaya Abadi, maka pihaknya akan melakukan upaya hukum.

“Kami akan melakukan upaya hukum jika Kadis ESDM Sulut berani menerbitkan perijinan dilokasi yang bukan peruntukannya. Iya jika bukit itu masuk dalam areal Obstacle, ada mekanismenya untuk menelurkan proyek penghapusan obstacle bersama instansi terkait. Kalo perijinan semacam IUPP untuk kontraktor, itu namanya bukan proyek obstacle, tapi proyek murni bisnis pertambangan dengan modus obstacle” tambah Dolly.

Sebelumnya Penanggungjawab PT Indra Jaya Abadi, Okta, mengakui pihaknya sudah melakukan permohonan kepada Dinas ESDM Sulut dalam rangka penerbitan IUPP di lokasi kawasan Taman Kota Desa Lalow Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolmong.

Hal ini juga dibenarkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Bandar Udara Lolak, Ismet Asui saat Kotamobagu Post melakukan konfirmasi di kantor Proyek Bandar Udara Lolak.

Ismet Asui ikut membenarkan pernyataan Okta selaku kontraktor supplier material Bandar Udara Lolak, bahwa Dinas ESDM Sulut akan turun lokasi untuk melakukan survey sebagaimana permohonan yang ijin sejenis penggalian material yang mereka ajukan kepada Dinas ESDM Sulut.

Hingga berita ini diturunkan terkait permohonan perijinan yang diajukan PT Indra Jaya Abadi, Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulut Drs. Fransiscus Maindoka belum berhasil dikonfirmasi.

Sebelumnya Maindoka membenarkan bahwa, areal yang digeruk oleh PT Indra Jaya Abadi disamping jalan Trans Sulawesi Desa Lalow, bukan diperuntukan bagi kawasan pertambangan.  (audie kerap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.