Kartu Kompetensi Dewan Pers dan Kartu Pers PWI, Tak Berlaku di Kantor Kejari Kotamobagu?

KOTAMOBAGU POST – Selain dirasakan birokrasi terbelit-belit, kalangan Pers yang ingin ketemu dengan Kepala Kejaksaan (Kejari) Kotamobagu ternyata wajib memberikan KTP Elektronik dan wajib di Foto wajahnya.

Kejadian ini menimpa wartawan Kotamobagu Post, pada Kamis (20/10/2022) siang hari, saat hendak melakukan konfirmasi sejumlah kasus korupsi di wilayah hukum Kejari Kotamobagu.

Peristiwa ini bermula setelah karyawan Kejari Kotamobagu meminta KTP, kemudian diambil nomor induk Kependudukan (NIK), kemudian wartawan diminta untuk di foto (Close Up), dengan alasan seluruh data-data tamu yang masuk di dalam kantor Kejari Kotamobagu dinahkodai oleh Elwin Agustian Khahar, SH,MH., harus terdata yang disebutkan perintah Kepala Kejari Kotamobagu, dan Kejagung RI.

Kisah sebelumnya bermula saat wartawan memasuki gerbang keadilan (tulisan di pintu masuk), disambut oleh Anggota Pol PP yang bekerja sigap mumbuka ‘gembok’ palang menggunakan tali, bagi setiap tamu yang akan masuk di kantor Kejari Kotamobagu.

Sesudah melewati gerbang berpenghalang palang itu, wartawan kemudian menuju ke bagian belakang Kantor Kejari yang sengaja dijadikan pintu masuk bagi tamu-tamu yang mau berurusan dengan para penegak hukum itu.

Nah, wartawan kemudian dicegat oleh seorang petugas security sambil menanyakan; mau ketemu dengan siapa? Ada perlu apa? Kemudian setelah tamu memberikan jawaban, security ini mengarahkan bagi tamu untuk kembali berjalan kearah pintu gerbang masuk, yang disebelahnya ada sebuah ruangan full AC, dengan tulisan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Memasuki ruangan PTSP, tampak ada dua karyawan perempuan muda berkulit putih mempersilahkan duduk sambil menanyakan maksud kedatangan di tempat itu.

Wartawan Kotamobagu Post kemudian menunjukan kartu pengenal, melipurti Kartu Pers (PWI Pusat) dan Kartu Kompetensi Dewan Pers RI sambil memperkenalkan diri sebagai wartawan Kotamobagu Post yang ingin ketemu dengan ‘bos mereka’ tak lain adalah Kepala Kejari Kotamobagu Elwin Agustian Khahar, SH,MH.

Namun terjadi keanehan, karena seorang karyawan yang sudah siap mengetik-ketik didepan computer tidak mempedulikan kartu pers yang ditunjukan kepadanya, namun malah meminta KTP.

“Ada KTP-nya bapak?” kata karyawan ini meminta KTP wartawan Kotamobagu Post.

Sebelum menyerahkan KTP, wartawan memberikan penjelasan kalau sudah ada kartu pers, kenapa mau meminta lagi KTP.

“Ini sesuai petunjuk dari Pak Kajari dan aturan dari Kejagung, setiap tamu disini harus menyerahkan KTP untuk didata NIK-nya, diisi identitasnya (alamat dan bla-bla),” kata perempuan ini.

Wartawan Kotamobagu Post kemudian menyerahkan KTP, dan mengambil kembali kartu Pers yang hanya dibiarkan tergeletak di meja, depan karyawan perempuan berparas anggun ini.

Terlihat perempuan muda ini mulai mengetik dan mungkin sedang mengisi NIK dan identitas lain milik wartawan Kotamobagu dalam server di komputernya.

Seorang karyawan perempuan yang sudah duduk disebelah karyawan tadi kemudian mengatakan, tamu (saya) juga akan di foto untuk diambil gambar karena itu syarat yang diberlakukan bagi semua tamu yang hendak bertemu ‘bos mereka’.

Karena merasa semakin tidak wajar, kemudian wartawan menanyakan ; apakah setelah mereka mengambil NIK dan identitas serta mem-foto wartawan, kemudian sudah bisa diperkenankan bertemu ‘bos mereka’ Elwin Agustian Khahar, SH,MH?

Namun dengan nada optimis, karyawan yang terlihat berparas cantik itu dengan sopan mengatakan; “belum bisa pak”! “Bapak ketemu dulu dengan Kasie Intel, tapi Pak Kasie Intel lagi keluar, jadi bapak harus menunggu” kata karyawan perempuan.

Sontak saja wartawan Kotamobagu Post langsung meminta kembali KTP yang sedang dimasukan datanya dalam computer Kajari Kotamobagu itu, dan meminta untuk dibatalkan saja.

“Tolong kembalikan KTP saya, tidak usah dimasukan sebagai tamu Pak Kejari. Masalahnya KTP sudah diambil dan data sudah dimasukan kemudian ternyata tidak bisa ketemu dengan Pak Kejari, (diketahui; Bos mereka Elwin Agustian Khahar, SH,MH kebetulan jam dan hari itu, sedang berada kantornya,” kata wartawan.

“Bukan tidak boleh pak,” bantah karyawan itu. Namun wartawan Kotamobagu tetap ngotot minta kembali KTP dan membatalkan pencatatan identitas sebagai tamu Kantor Kejari.

Sempat terjadi ketegangan ketika wartawan menyebutkan, “saya bukan narapidana, atau pelaku kejahatan kemudian NIK saya mau dicatat dan wajah saya harus di foto, tolong batalkan saja,”.

Saat wartawan Kotamobagu Post sudah keluar dari ruangan PTSP, tampak Bos di Kantor Kejari Kotamobagu (Elwin Agustian Khahar, SH,MH) sedang berada di halaman kantor (habis sholat) dan sedang menuju di bagian depan kantor Kejari, yang kebetulan ruangannya berada di bagian depan, sedangkan para tamu termasuk para wartawan yang hendak bertemu dengannya harus melalui pintu bagian belakang, yang biasanya tempat masuk para tahanan pidana umum maupun pidana korupsi.

Hingga berita ini diturunkan, Kejari Kotamobagu Elwin Agustian Khahar, SH,MH belum bisa ditemui untuk konfirmasi, diakibatkan penerapan birokrasi system terima tamu di kantornya, memiliki 4 lapis.

Lapisan pertama wartawan harus melewati anggota Pol PP di gerbang keadilan, lapisan kedua harus diintrograsi security dibagian belakang kantor, lapisan ketiga wartawan wajib memasukan NIK dan di foto oleh karyawannya di ruang PTSP dan lapisan keempat, wartawan wajib menghadap Kasie Intel.

4 Lapisan ini apabila wartawan sanggup melewatinya, maka baru bisa bertemu dengan ‘Big Bos’ di Kantor Kejaksaan Negeri Kotamobagu. (audie kerap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.