LP3T Tantang DPRD Kotamobagu Untuk Panggil RDP Owner Toko Jaya Tex

Headline, Kotamobagu195 Dilihat

KOTAMOBAGU – Langkah tegas Pimpinan DPRD Kota Kotamobagu (Pimdekot) yakni Syarifudin Mokodongan memanggil owner Toko Tita menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), di apreseasi oleh Ketua LSM Lembaga Pemantau Pelayanan Publik Totabuan (LSM LP3T) David Reza Wullur.

Wullur menegaskan langkah kongkrit menegakan ketentuan administrasi hukum dan perundang-undangan di Kota Kotamobagu, telah jewantahkan oleh Pimpinan DPRD Syarifudin Mokodongan, dengan memanggil RDP Owner Toko Tita, menunjukan taring pimpinan DPRD dalam menegakan hukum untuk tertib dan tunduknya pada aturan para pengusaha di kawasan Kota Kotamobagu.

“Dalam pernyataannya Syarifudin Mokodongan selaku kordinator Komisi II didalam RDP yang dihadiri oleh lintas instansi Pemkot Kotamobagu menegaskan bahwa alasan dilakukan RDP karena adanya indikasi pelanggaran atau melangkahi hak orang lain yang menjadi prinsip dasar,” ujar Wullur.

Terkait hal tersebut Syarifudin Mokodongan didesak untuk melakukan pemanggilan RDP yang sama dengan sejumlah owner pertokoan di pusat Kotamobagu yang diduga masuk dalam indikasi pelanggaran undang-undang.

“Kami tentang Pimpinan DPRD Kota Kotamobagu yang terhormat Bapak Syarifudin Mokodongan untuk memanggil RDP semisal Toko Jaya Tex yang sama sekali tidak memiliki lahan parker dan hanya menggunakan badan jalan milik Negara untuk dijadikan parkiran toko tersebut,” cetus Ketua LSM LSM LP3T.

Dikatakan indikasi pelanggaran dilakukan oleh owner Toko Jaya Tex mirip seperti materi yang menjadi alasan pemanggilan RDP Owner Toko Tita yakni mengutip pernyataan Pimpinan DPRD Kota Kotamobagu Syarifudin Mokodongan, alasan RDP untuk tidak merampas hak orang dan selama tidak melanggar koridor aturan.

“Jadi kami meminta Pimpinan DPRD Syarifudin Mokodongan untuk berani memanggil hearing toko Jaya Texdi pusat Kota Kotamobagu yang sudah kami duga merampas hak orang lain. Bahkan mengganggu arus lalulintas, menimbulkan kemacetan serta mambahayakan pengguna jalan,” tantang Ketua LSM LP3T.

Dikatakan, jika dalam RDP pihak Owner Jaya Tex tidak mampu menunjukan dokumen Andalalin dan tidak memiliki lahan parkir sesuai amanat undang-undang, maka Pimdekot Syarifudin Mokodongan harus mendorong lembaga DPRD Kota Kotamobagu untuk menerbitkan rekomendasi kepada Pemerintah Kota Kotamobagu guna menutup total Toko Jaya Tex.

Sementara itu, Pimdekot Kotamobagu kapasitasnya selaku kordinator Komisi II DPRD Kota Kotamobagu Syarifudin Mokodongan hingga berita ini diturunkan belum berhasil di konfirmasi. (audie kerap)