Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara, Tersangka Irawan Dijerat Pasal 160 KUHP  

Kotamobagu117 Dilihat

KOTAMOBAGU – Irawan Damopolii telah ditetapkan tersangka oleh Penyidik Polres Kotamobagu dalam dugaan kasus penghasutan dimukan umum sebagaimana Pasal 160 KUHP.

Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Kotamobagu melalui Kasie Humas Polres Kotamobagu Iptu I Dewa Dwidnyana, Kamis (25/08/2022).

Dwidnyana juga mengatakan, penyidik telah melakukan penahanan setelah melalui proses penyelidikan dan bukti-bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan sebagai tersangka dan menahan ID alias Irawan.

Dilansir media resmi Polres Kotamobagu, kasus ini terungkap saat penyidik melakukan penyelidikan kasus tindak pidana penganiayaan terhadap salah satu personil Sat Pol-PP saat bertugas di eks pasar Serasi.

Kronologinya pada Rabu (24/08/2022), masyarakat sedang berkumpul di pasar Serasi Kotamobagu saat para petugas memasang Barrier beton, kemudian tersangka melakukan Orasi dengan mengatakan:

“Kasi rubuh ini Barrier karena ini torang pe tanah”. Sehingga melakukan tindakan dengan mendorong dan merobohkan Barrier beton. Akibatnya menimpa kaki salah satu personil Sat Pol PP hingga menyebabkan kaki korban luka berat.

Kasus ini tertuang dalam laporan Polisi nomor LP/A/571/VIII/2022/SPKT/Res KTG/Polda Sulut, tanggal 25 Agustus 2022.

Selain tersangka penghasutan, para tersangka pelaku yang merobohkan Barrier hingga menyebabkan personil Sat Pol-PP terluka juga telah ditahan di Mapolres Kotamobagu untuk proses penyidikan lebih lanjut. (trtbc/kpc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.