Kasus Solar Cell, PN Kotamobagu Kabulkan Keberatan Bupati Bolmong

Bolmong, Headline209 Dilihat

KOTAMOBAGU POST – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu akhirnya menyatakan N.O (Niet Ontvankelijkte Verklaard) atas gugatan PT Rukun Jaya Mandiri (PT RJM) dalam kasus perdata Solar Cell.

Putusan tersebut digelar dalam sidang Rabu, (06/04/2022) setelah mengabulkan keberatan kuasa hukum Bupati Bolmong atas putusan PN Kotamobagu yang memenangkan perkara perdata kepada PT RJM.

Dalam relaas putusan PN Kotamobagu tertanggal 6 April 2022, Majelis Hakim PN Kotamobagu menyatakan menerima permohonan keberatan dari para pemohon semula para turut tergugat dan membatalkan putusan Nomor 80/Pdt.G.S/2021/PN Ktg tanggal 1 Maret 2022 dan mengadili menyatakan gugatan termohon Keberatan (PT RJM) dahulu penggugat tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijkte Verklaard.

BERIKUT PRESS REALIS KUASA HUKUM BUPATI BOLMONG

pada Rabu 06 April 2022, kami Bagian Hukum Setda Kab. Bolaang Mongondow mendapat pemberitahuan atau relas dari Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kotamobagu.

Hal ini menyangkut perkara yang kami dampingi, yakni 5 Perkara Solar Cell di Desa Tadoy 1, Apado, Mobuya, Kanaan, dan Mopuya Selatan 1.

Dimana Bagian Hukum melakukan pendampingan terhadap Bupati Bolaang Mongondow, Sekretaris Daerah, Kadis PMD, dan 5 Camat di Desa yang berkenaan, dimana pihak2 tersebut di tarik sebagai Turut Tergugat 1 sampai Turut Tergugat 4. Prinsipnya Perkara tersebut telah dinyatakan N.O (Niet Ontvankelijkte Verklaard) setelah sebelumnya dinyatakan Pihak Penggugat yakni PT. Rukun Jaya

Adapun Kronologis Perkara:

– Perkara tersebut muncul setelah medio tahun 2018 ada perjanjian kerjasama antara PT. Rukun Jaya Mandiri dan kurang lebih 21 Desa di Kab. Bolaang Mongondow (termasuk 5 desa) yg sedang kami dampingi perkaranya, yang dlm perjanjian tersebut setelah dibuat, dan barangnya (Lampu Solar Cell) dipasang, ternyata akan dibayarkan dengan Dana Desa pada Tahun 2019 (setahun setelah perjanjian) bukan menggunakan anggaran APBDes tahun berkenaan yakni 2018.

– Sampai dengan Tahun 2021 belum ada satupun desa mengajukan pembayaran karena memang dikhawatirkan akan menyalahi Peraturan Perundang Undangan menyangkut Proses Pengadaan Barang dan Jasa di Desa.

– Akhir Desember 2021, Pihak Penggugat PT. Rukun Jaya Mandiri akhirnya mengajukan Gugatan Secara Sederhana lewat Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kotamobagu, dan yang diajukan permasalahan baru di 5 Desa saja, sedangkan 21 Desa lainnya menjadi daftar tunggu.

– Dalam proses persidangan kamj menghadirkan saksi-saksi yang kami anggap berkompeten, yakni Kepala Bidang di Dinas PMD pak Isnaidin Mamonto dan salah satu Irban di Inspektorat Daerah yakni Pak Rudy Mokoagow selalu ahli. Kami yakin betul akan memenangkan perkara tersebut karena baik fakta hukum yang terjadi selama pemeriksaan di PN, maupun di sesuaikan dgn ketentuan hukum yang berlaku secara nyata menguntungkan pihak kami (Tergugat & Para Turut Tergugat);

– Bulan Maret 2022, Hakim telah menjatuhi Putusan dengan memenangkan PT. Rukun Jaya Mandiri selaku Penggugat, yang dlm amarnya salah satunya menyatakan dan memerintahkan Tergugat (Sangadi) untuk membayar ganti rugi karena telah melakukan tindakan wan prestatie atas tindakan yang belum membayar kewajibannya.

– Seminggu berselang, Pihak Tergugat dan Turut Tergugat mengajukan upaya keberatan ke PN Kotamobagu atas putusan sebelumnya, dgn memperhatikan aspek formil persidangan acara sederhana yang bagi kami telah bertentangan dgn Perma, maupun secara materil dlm aspek proses pengadaan barang dan jasa di desa yang nyata di langkahi.

– 6 April 2022, atau hari ini kami telah diberikan pemberitahuan resmi dari Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kotamobagu, dimana dalam relas tersebut dinyatakan:

Mengadili

  1. Menerima permohonan keberatan dari para pemohon keberatan semula Tergugat dan Para Turut Tergugat tersebut;
  2. Membatalkan putusan nomor: 80/PDT.GS/2021/PN.Ktg tanggal 1 maret 2022, yang di mohonkan keberatan tersebut;

Mengadili Sendiri

  1. Menyatakan Gugatan Termohon keberatan 1 dahulu Penggugat tidak dapat diterima (Niet ontvankelijke verklaard);
  2. Menghukum Termohon Keberatan 1 dahulu Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat pemeriksaan, yang pada tingkat keberatan sebesar Rp. 1.155.000.

Sikap Turut Tergugat menanggapi Putusan Majelis Hakim Pemeriksa Keberatan:

– Tentu saja, kami bersyukur atas putusan tersebut yang kami nilai telah sejalan dengan Peraturan Per UU an yang berlaku, dan menghormati lembaga Peradilan khususnya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo di Pengadilan Negeri Kotamobagu:

– kamu tentu saja akan memberikan telaah hukum lanjutan untuk menyikapi permasalahan hukum menyangkut pengadaan lampu solar cell yang terjadi di 26 desa, bagi kami Perjanjian yang dibuat tersebut secara nyata bertentangan dgn ketentuan hukum yang berlaku.

Demikian yang bisa kami sampaikan, atas perkenan nya di ucapkan Terima kasih.

Muh. Triasmara Akub, SH, MH (Kabag Hukum)

Adrian F. Okay, SH, MH (Perancang Per UU)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.