Majelis Hakim PN Kotamobagu akhirnya menerima keberatan Pemkab Bomong dan menyatakan tidak menerima (N.O) gugatan PT RJM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.