Tok!!! Hakim PN Kotamobagu Perintahkan Pemkab Bolmong Bayar Solar Cell PT Rukun Jaya Mandiri 

Bolmong162 Dilihat

KOTAMOBAGU POST – Tok!, Tok!, Tok!, Akhirnya mejelis hakim Pengadilan Negeri Kotamobagu memutuskan Pemkab Bolmong harus membayar semua pekerjaan pemasangan lampu penerangan jalan di 5 desa, kepada PT Rukun Jaya Mandiri (PT.RJM).

Demikian Majelis Hakim PN Kotamobagu, dipimpin oleh Hakim Ketua Junita Beatrix MA’I,SH,MH, saat membacakan putusan perkara pedata pada Selasa (01/03/2022) bertempat diruang sidang PN Kotamobagu, hari ini.

Dalam pembacaan putusannya, Majelis Hakim memerintahkan Pemkab Bolmong selaku tergugat untuk membayar semua pekerjaan pemasangan lampu tenaga matahari (solar cell) sesuai dengan perjanjian tertulis antara PT RJM dan 5 Kepala Desa di Kabupaten Bolmong.

Sidang kasus perdata di pengadilan negeri kotamobagu yang berjalan alot dari minggu kemarin dan tak kunjung dibayarkan mengenai pemasangan lampu tenaga surya ( Solar cell ) di Bolmong induk Akhirnya mebuahkan hasil yang baik.

Tiga Pengacara PT Rukun Jaya Mandiri yakni Y.Yoyok Wijaya SH, Janaek Situmeang SH dan Ricci SH, MH menyampaikan ungkapan terimakasih dan apresesasi mereka terhadap Mejelis Hakim PN Kotamobagu

“Perjanjian antara pihak perusahaan PT RJM dengan pihak Sangadi dinyatakan sah di mata hukum,” kata Majelis Hakim, dalam amar putusannya yang mewajibkan membayar semua kerugian PT RJM sesuai surat perjanjian kesepakatan dengan pihak Pemerintah Desa.

Selain itu, pihak Pemkab Bolmong selaku tergugat juga diharuskan membayar kerugian inmaterial penggugat dengan rincian yang harus di bayarkan tergugat ke PT.RJM  kerugian in materil yakni kerugian PT RJM yang belum di bayarkan dan dikalikan 3,5 % selama kurun 2 tahun berjalan  (sejak tahun 2018)

Sementara itu, PT RJM melalui tiga pengacaranya yakni ;  Y.Yoyok Wijaya SH, Janaek Situmeang SH dan Ricci SH, MH menyampaikan ungkapan terimakasih dan apresesasi mereka terhadap Mejelis Hakim PN Kotamobagu.

“Putusan Majelis Hakim PN Kotamobagu memberikan keadilan bagi klien kami, (PT RJM) karena klien kami sudah melakukan semua kewajiban di 5 Desa di Kabupaten Bolmong dengan memasang lampu penerangan jalan yang hingga kini masih dinikmati oleh masyarakat, namun terjadi persoalan dimana hak klien kami untuk menerima pembayaran sesuai perjanjian, tidak ditunaikan,” kata ketiga pengacara sambil mengungkapkan terimakasih kepada Majelis Hakim. (hery mokodongan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.