Diduga Serobot Lahan Warga Desa Mobuya, PT Aka Sinergi Group Segera Dipolisikan

Bolmong205 Dilihat

KOTAMOBAGU POST – PT Aka Sinergi Group (PT ASG) dituding telah melakukan penyerobotan lahan dan pengerusakan properti pribadi di Desa Mobuya Kecamatan Passi Timur, Kabupaten Bolmong.

Hal ini ditegaskan oleh LSM Insan Totabuan yakni Sehan Ambaru SH dan Irawan Damopolii SH, paralegal selaku Kuasa Hukum  dari pemilik lahan Jantje Tanisia.

“Lahan sekira 1,5 hektar di Desa Mobuya itu bersertifikat atas nama klien kami, namun tanpa ijin karyawan dari PT ASG menyerobot dan menduduki lahan,” tegas Irawan Damopolii.

Menurut Irawan, tindakan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum selain penyerobotan, juga merusak properti pribadi orang lain.

“Mereka masuk dan menduduki areal tanah milik klien kami dan juga melakukan tindakan perusakan pagar. Itu dilakukan oleh karyawan PT ASG dan patur kami duga atas suruhan dari Ali Alatas selaku Direktur PT ASG,” tegas Irawan Damopolii.

Sehan Ambaru menambahkan bahwa lahan milik klien mereka atas nama Jantje Tanisia sudah bersertifikat Hak Milik No 13 thn 2008 reg 259,  di Desa Mobuya.

“Kami diberi kuasa oleh pemilik lahan sebagai kuasa paralegal akan melakukan upaya dan langkah hukum lanjut, juga untuk melaporkan Pihak PT Aka Sinergi Gruop atas penyerobotan dan perusakan properti milik pribadi” tandas Ambaru.

Menurut Sehan, alasan PT ASG datang di Bolmong untuk berinvestasi tapi justru tidak bertanggung jawab dengan mencoba melakukan perbuatan melawan hukum dengan menguasai lahan milik orang lain.

“Iya PT Aka Sinergi Group  harus bertanggung jawab atas pengrusakan dengan cara merusak membongkar paksa paga dan penyerobotan lahan milik pribadi klien kami,’ tegas Ambaru.

Hingga berita ini diturunkan, PT ASG masih belum berhasil dikonfirmasi untuk mendapatkan klarifikasi (audie kerap)