Pencegahan Korupsi, Walikota Kotamobagu Raker Bersama Kemendagri

Kotamobagu187 Dilihat

KOTAMOBAGU POST – Pemerintah Kota Kotamobagu (Pemkot) dipimpin Walikota Kotamobagu mengikuti Rapat Kerja (Raker) dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang Evaluasi Program Strategis Pemerintah Daerah.

Raker secara virtual yang juga membahas masalah brifieng pencegahan tindak pidana korupsi tersebut digelar pada Senin (24/01/2022) bertempat di aula rudis walikota.

Raker Kerja itu dipimpin Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, yang didampingi oleh Ketua KPK Firli Bahuri dan Kepala LKPP Azwar Anas diikuti oleh Kepala Daerah, Ketua DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota se-Indonesia.

Dalam Rapat kerja itu, Mendagri mengingatkan bahwa tindak pidana korupsi memang harus ditekan seminimal mungkin dan ini penting untuk kehormatan bangsa untuk membuat pemasukan negara serta pendapatan asli daerah akan meningkat.

“Saya sangat yakin sudah banyak sekali Kepala-kepala Daerah yang telah berprestasi melaksanakan kinerja dengan sangat baik. Namun apapun juga masalah-masalah hukum yang ditangani penegak hukum melalui khusus KPK ini, akan berdampak kepada kepercayaan publik pada sistem pemerintahan karena sistem pemerintahan ini adalah punggung esistensi runningnya administrasi pemerintahan, administrasi kenegaraan,” kata Tito dikutip dari pojoksatu.id.

Dalam kesempatan itu, Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan bahwa tujuan dan tugas kepala daerah menjamin stabilitas politik dan keamanan karena tidak akan pernah program-program pemerintah terwujud tanpa stabilitas politik dan keamanan yang kondusif.

“Setidaknya ada empat persoalan kebangsaan yang selalu saja ada, yang pertama terkait dengan bencana alam dan non alam, yang kedua merebaknya persoalan – persoalan narkotika, yang ketiga terorisme dan radikalisme dan yang terakhir masalah korupsi,” ungkap Firli.

Masalah korupsi, kata dia, tidak hanya sekedar tindak pidana tapi jauh dari itu korupsi adalah kejahatan merampas hak-hak rakyat, merampas hak-hak kita semua dan terkadang sangat bertentangan dengan kehormatan hak-hak asasi manusia.

“Sekecil apapun nominalnya uang akan cukup jika digunakan untuk kebutuhan hidup, namun sebesar apapun nominalnya uang tidak akan pernah cukup untuk memenuhi gaya hidup,” tandasnya. (*)