Anak Sekolah Tidak di Vaksin, Tidak Boleh Belajar Tatap Muka

Kotamobagu250 Dilihat

KOTAMOBAGU POST – Penerapan vaksin bagi anak usia sekolah 6-11 tahun Anak di Kota Kotamobagu sudah mulai dijalankan sejak tanggal 12 Januari 2022.

Bagi anak yang tidak divaksin dengan alasan orang tua menolak, maka tidak boleh belajar tatap muka, melainkan belajar via daring saja.

Penegasan ini disampaikan oleh Asisten Walikota Bidang Pemerintahan, Drs Teddy Makalalag, sesuai surat edaran tertanggal 11 Januari 2022 nomor : 003/Setda-KK/I/2022 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Kotambagu dan Kepala Kementerian Agama Kotamobagu.

“Tindaklanjut ini sesuai surat edaran dari Kementerian Kesehatan RI tentang pelaksanaan vaksinasi Covid 19 bagi anak usia 6 sampai 11 tahun,” terang Makalalag.

Diharapkan dengan edaran yang telah diturunkan, pelaksanaan vaksinasi Covid 19 di Kota Kotamobagu kata Makalalag, dapat berjalan dengan lancar sehingga proses belajar mengajar tatap muka di sekolah berjalan normal. (audie)