DPRD Kota Kotamobagu Sahkan Ranperda APBD Tahun 2022 Menjadi Perda

Kotamobagu331 Dilihat

KOTAMOBAGU POST – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu, akhirnya mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Kotamobagu 2022, menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Pengesahan tersebut dilaksanakan melalui Rapat Paripurna yang digelar pada  Selasa (30/11/2021) bertempat di gedung DPRD Kota Kotamobagu.

Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kotamobagu, Meiddy Makalalag bersama para Wakil Ketua yakni; Syarifuddin Mokodongan dan Herdy Korompot yang mengetukan palu sebagai tanda Ranperda APBD Tahun 2022 sudah disahkan menjadi Perda APBD Tahun 2022.

Tampak hadir Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Kota Kotamobagu, berserta tamu dan undangan dimana kegiatan dimulai pada sore hari dan berkahir malam hari.

Usai itu tampak Ketua DPRD Kotamobagu, Meiddy Makalalag melakukan penandatanganan dokumen pengesahan APBD Tahun 2022 bersama Walikota Kotamobagu Ir Tatong Bara.

Tampak pula hadir Walikota Kotamobagu, Ir Hj Tatong Bara , Sekda Kotamobagu Sande Dodod dan pejabat teras lingkungan Pemkot Kotamobagu.

Walikota Kotamobagu, Ir Hj Tatong Bara, dalam sambutannya dan mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Kotamobagu, atas kerja keras dalam melakukan pembahasan mulai dari KUA PPAS, Ranperda hingga pengesahan menjadi perda. (*/kpc)