Pemkot Kotamobagu Seriusi Batas Desa/Kelurahan Ditetapkan Melalui Perwako

Kotamobagu709 Dilihat

KOTAMOBAGU POST – Pemkot Kota Kotamobagu terus menseriusi upaya penyusunan teknis batas desa dan kelurahan untuk segera ditetapkan melalui Peraturan Walikota (Perwako) sebagai legitimasi batas administrasi desa dan kelurahan,

Menurut Edo Mopobela Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Kotamobagu, pembahasan batas desa dan kelurahan kembali dibahas Pemkot Kotamobagu, Kamis 21 Oktober 2021.

 “Ditahun 2019 lalu sudah ada kesepakatan kemudian kegiatan kedua di tahun 2021. Pembicaraan waktu itu menindak lanjuti survei desa dan kelurahan,” terang Edo.

Hari ini, kata Edo, pembahasan lanjutan untuk yang ketiga kalinya. Adapun pembahasannya yakni mengenai penyusunan teknis batas desa dan kelurahan.

“Setelah ditemui kesepakatan, para sangadi (Kepala desa,red) dan lurah akan menandatangani berita acara. Nah berita acara ini yang nantinya akan dijadikan dasar peraturan walikota tentang batas desa dan kelurahan,” terangnya.

Dengan pertemuan kali ini, Pemkot Kotamobagu berharap kegiatan bisa berjalan dengan baik dan menghasilkan kesepakatan.

“Harapannya sangadi dan lurah dapat menyepakati berita acara kesepakatan. Insyaallah bisa 100 persen untuk penegasan batas sesuai program Pemkot Kotamobagu di tahun 2021 atau selambat-lambatnya tahun 2022,” ungkap Edo.

Diketahui, penyusunan teknis batas desa dan kelurahan ini digelar Pemkot Kotamobagu di Balai Desa Kopandakan I, dan dihadiri oleh Asisten I Teddy Makalalag, tim pusat unit teknis penataan batas wilayah Agus Mamuryanto, serta sangadi, lurah, dan camat se-Kota Kotamobagu. (rid/kpc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.