Seluruh Guru dan Kepala Sekolah Wajib Terapkan Prokes Covid 19 di Sekolah

Kotamobagu241 Dilihat

KOTAMOBAGU POST – Rencana penerapan belajar tatap muka mulai tanggal 12 Juli 2021 pada murid baru di tingkat PAUD, TK, SD, SMP di Kota Kotamobagu, akhirnya dipending dengan turunnya Edaran Gubernur Sulut dan sudah ditindak lanjuti dengan Edaran Walikota Kotamobagu.

Pihak Dinas Pendidikan Kota Kotamobagu langsung menindaklanjuti kepada seluruh Kepala Sekolah untuk mentaati Surat Edaran tentang Antisipasi Lonjakan Covid 19.

“Belajar tatap muka kita pending dulu dan sementara ini kita lakukan belajar secara online atau daring,” ungkap Kepala Dinas Pendidikan Dra Rukmi Simbala MAP, dihubungi via seluler Kamis, (08/06/2021).

Meski belajar secara online, seluruh Kepala Sekolah diminta agar tetap memperketat protocol kesehatan dalam aktifitas para guru di Sekolah guna memutus mata rantai penyebaran Covid 19 di area sekolah.

“Aktifitas para guru di sekolah atau ada aktifitas kunjungan murid dan wali murid di sekolah, seluruh Kepala Sekolah wajib menerapkan prokes dengan ketat, yakni pakai masker dan jaga jarak aman serta penyiapan saran cuci tangan di sekolah,” imbau Rukmi Simbala. (audie kerap)