Pesta dan Duka, Pemkot Kotamobagu Larang Sajikan Makanan Dimeja

Kotamobagu267 Dilihat

KOTAMOBAGU POST – Surat Edaran Walikota Kotamobagu tertanggal 06 Juli 2021 secara tegas melarang warga Kotamobagu menyajikan Frashmanan atau makanan tersaji dimeja pada momen acara duka maupun hajatan pesta.

“Resepsi pernikahan, acara duka dan acara syukur lainnya dihadiri maksimal 50 (lima puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan tidak menerapkan makan ditempat, penyediaan makanan hanya untuk dibawa pulang,” demikian bunyi huruf F, Edaran Walikota Nomor : 128/W-KK/VII/ 2021, yang berlaku hingga tanggal 18 Juli 2021.

Terkait tindak lanjut Edaran Walikota Kotamobagu menurut Sekda Ir Hi.Sande Dodo MT, sudah diturunkan instruksi kepada semua Lurah dan Sangadi agar dapat dilaksanakan.

“Penerapan PPKM Mikro sudah diamanatkan kepada seluruh Sangadi dan Lurah untuk dilaksanakan. Terkait penerapan pembatasan pada resepsi nikah atau acara duka, sudah sesuai dengan Edaran Gubernur Sulut,” kata Sande Dodo.

Dia berharap, masyarakat Kotamobagu dapat memperketat melaksanakan prokes Covid 19 agar status Kota Kotamobagu yang kini  masuk zona Orange bisa kembali ke status Zona Kuning bahkan hijau. (audie kerap)