Pemkot Kotamobagu : “Kami Tidak Pernah Terbitkan Izin Kerumunan Untuk Café Kopi Cup”

Kotamobagu89 Dilihat

KOTAMOBAGU POST – Pemerintah Kota Kotamobagu dengan tegas membantah keras jika telah menerbitkan izin kerumunan alias keramaian dimasa pandemi Covid 19 bagi owner Café Kopi Cup.

Pemerintah Kota Kotamobagu melalui Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPPD) , Alfian Hasan ST, saat menjawab pertanyaan Kotamobagu Post, Senin malam, (27/07/2021).

“Tidak, tidak pernah ada permohonan surat dari pihak owner Kopi Cup yang masuk di Gugus Tugas Covid 19 Kota Kotamobagu,” bantah Alfian Hasan, via telepon seluler.

Hasan menegaskan dirinya selaku pejabat dalam Tim Gugus Tugas Covid 19, sama sekali gugus tugas tidak pernah memberikan izin kerumunan atau keramaian seperti yang disampaikan oleh owner Kopi Cup.

“Jadi gugus tugas tidak pernah mengeluarkan izin, karena sudah jelas kerumunan tidak diperbolehkan dan dilarang dimasa pandemi Covid 19. Ketentuan harus ditaati oleh owner Café Kopi Cup, pengunjung wajib gunakan masker dan tidak boleh melebihi kapasitas mulai dari ketentuan sekira 20 persen dari kapasitas,” tegas Kepala BPPD Kota Kotamobagu, Alfian Hasan.

Diketahui, pernyataan owner Cafe Kopi Cup mereka mengantongi izin, disampaikan oleh Kadis Pariwisata saat melakukan razia pada pukul 10.30 malam  tanggal 26 Juli 2021.

Saat itu Tim Gugus Tugas menemukan pelanggaran Prokes 19 karena para pengunjung umumunya tidak menggunakan masker dan telah over kapasitas sesuai ketantuan.

beredar video di grup whatssApp tampak pihak owner Cafe Cup sepertinya hanya  meluaskan banyak pengunjung dengan bernyanyi dan berjoget ria yang umumnya tidak menggunakan masker, kemudian dibubarkan oleh Dinas Pariwisata, Pemerintah Kelurahan Kotobangon, Babinsa dan Ketua LPM Kotobangon. (audie kerap)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.