Lurah Matali Dapat Teguran Terkait Keliru Tetapkan Tanggal PPKM

Kotamobagu151 Dilihat

KOTAMOBAGU POST —Terjadinya kesalahan penulisan tanggal pemberlakuan  pemberlakuan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro di Kelurahan Matali, Jumat (09/07/2021) malam, langsung mendapat respon dari Pemerintah Kota Kotamobagu.

Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kota Kotamobagu, Drs. Teddy Makalalag, langsung melayangkan teguran ke aparat Kelurahan Matali, atas kekeliruan pencantuman tanggal pemberlakuan PPKM di wilayah Kelurahah Matali yang sempat menimbulkan polemik.

 “Dalam surat edaran walikota, masa pemberlakuan PPKM di wilayah Kota Kotamobagu terhitung mulai tanggal 6 Juli hingga 18 Juli 2021, sementara di surat pemberitahuan dari Kelurahan Matali tanggal berlakunya tertulis 10 hingga 18 Juli,” ucap Teddy Makalalag.

Pemkot Kotamobagu lanjut Teddy, meminta pihak Kelurahan Matali untuk segera merevisi surat edaran tersebut dan langsung mensosialisasikannya kepada masyarakat di Kelurahan Matali.

“Kami langsung meminta untuk disesuaikan sebagaimana isi Surat Edaran Walikota agar tidak menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat, sekaligus meminta aparat Kelurahan Matali untuk tetap berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 Pemkot Kotamobagu,” lanjut Teddy. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.