Langgar Prokes Covid 19, Saat Ditertibkan Café Kopi Cup Ngaku Kantongi Izin

Kotamobagu82 Dilihat

KOTAMOBAGU POST – Owner Café Kopi Cup terletak di depan Mako Polres Kotamobagu mengaku mengantongi izin, disaat tim Gugus Tugas Covid 19 Kota Kotamobagu melakukan sidak pada pukul 10.30 malam, hari minggu (26/07/2021).

Hal ini ditegaskan Kepala Dinas Pariwisata Kota Kotamobagu, Anki Taurina Mokoginta saat menjawab konfirmasi wartawan Ichek Lasupu via seluler Senin (27/07/2021) via aplikasi WhatsApp.

“Semalam (maksud minggu malam) kami dari Disbudpar (maksud : Dinas Pariwisata) sudah melakukan himbauan serta penertiban terkait prokes yang tidak diterapkan, semalam juga bersama Lurah Kotobangon, Babinsa dan Ketua LPM Kotobangon,” ujar Anki Mokoginta.

Nah, pada saat tim mereka berdialog dengan owner Café Kopi Cup, justeru managemen Kopi Cup mengaku, mereka mengantongi izin kegiatan.

“Hanya menurut Owner Kopi Cup, mereka mengantongi izin,” tambah Mokoginta.

Sementara itu, Lurah Kotobangon Kori M. Manoppo, SE menyatakan terjadi pelanggaran protocol kesehatan oleh pihak Café Kopi Cup .

“Kami mendapat info pengunjung sudah banyak karena even yang dibuat dan dirayakan disitu, langkah yang kami ambil seperti biasa kami konfirmasi ke pemilik Café dan langsung bubar. Banyak pengunjung yang tidak memakai masker,” tegas Lurah Kotobangon.

Dikatakan, pihak Kelurahan menghentikan kegiatan Café Kopi Cup lantaran dan kewenangan Pemerintah Kelurahan sebatas memberikan teguran lisan karena sanksi PPKM ada ditingkat Kota Kotamobagu. (tim/audie kerap)