KOTAMOBAGU POST – Pemerintah Kota Kotamobagu membolehkan salat Idul Fitri 1442 Hijriah di masjid maupun dilapangan terbuka, dengan tetap mematuhi prokes dan aturan sesuai Surat Edaran (SE) Walikota.
“ Pelaksanaan Sholat Idul Fitri di Masjid tahun ini dibolehkan baik di masjid maupun di lapangan, dengan syarat patuhi prokes dan aturan sesuai Surat Edaran (SE) walikota,” Terang Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kota Kotamobagu, Hamdan Mokoagow, Selasa (04/05/21).
Ia menambahkan, Jamaah wajib memakai masker, jaga jarak dan tidak kerumunan serta kapasitas jamaah tetap diberlakukan, dimana dalam surat edaran hanya menampung 50 persen dari kapasitasnya.
Dikatakannya juga, bagi jamaah yang ingin lakukan salat Idul Fitri di Masjid Agung Baitul Makmur (MABM) Kotamobagu diperbolehkan, namun sesuai dengan aturan yang ada.
“Jamaah yang ingin Sholat di Mesjid raya MABM silahkan saja, akan tetapi kapasitas terbatas dengan menggunakan prokes ketat yang diatur dalam surat edaran,” kata Hamdan. (samsu)