Aljufri Ngandu : “Kami Siap Bantu Maksimal Pelaku Usaha Dapatkan NIB”

Kotamobagu309 Dilihat

KOTAMOBAGU POST – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Kota Kotamobagu akan melaksanakan socialisasi tentang  layanan perizinan online atau Online Single Submission (OSS).

Menurut Kepala Dinas PM-PTSP Kotamobagu Aljufri Ngandu SPd, layanan OSS merupakan aplikasi yang memberi kemudahan berinvestasi melalui penerapan sistem perizinan berusaha.

“OSS terintegrasi secara elektronik adalah bertujuan menyederhanakan pengurusan perizinan dan menciptakan model pelayanan perizinan terintegrasi,” ujar Aljufri.

Terkait hal ini, pihaknya akan segera melaksanakan sosialisasi OSS, bertujuan masyarakat Kotamobagu dapat mengetahui serta memahami jika pengurusan izin secara online.

Dikatakan semua pelaku usaha diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan mekanisme pembuatan NIB secara online.

“Payung hukumnya penerapan OSS yakni Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik,” tegasnya.

Dikatakan, pihak Dinas DPMPTSP Kotamobagu terus memberikan pelayanan pendampingan kepada pelaku usaha dalam rangka mempermudah bagi pemohon yang mengurus perizinan. (**/blwnC)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.