51 Ormas Di Kotamobagu Belum Perpanjang SKT

Kotamobagu173 Dilihat

KOTAMOBAGU POST –  Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kotamobagu beberkan, sebanyak 51 Organisasi Masyarakat (Ormas) yang terdaftar dan lakukan pemutahiran data kembali atau memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) hingga saat ini.

“ Dari 51 Ormas yang sudah terdaftar, belum satupun yang melakukan pemutahiran atau memperpanjang kembali SKT jingga sat ini,”  disampaikan Sekretaris Kesbangpol Kotamobagu Suhartien Tegela, Senin (3/5/2021).

Ia menegaskan, Berdasarkan Pemendagri 57 tahun 2017 tentang Pendaftaran Ormas dan LSM, dimana Ormas dan LSM harus mendaftarkan kembali kepengurusan yang baru.

“ Pemutahiran ini juga bertujuan untuk mempermudah pengawasan, apalagi sekarang banyak masyarakat yang resah dengan Ormas ilegal,” jelasnya.

Ia berharap ormas dapat lakukan pemutahiran data di Kesbangpol baik itu organisasi, kelompok petani, kerukunan keluarga, LSM.

“Harapannya, Ormas yang belum terdaftar atau yang belum melakukan perpanjangn SKT di Kesbangpol, agar segera mendaftar,” pintanya. (samsu)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.