UMKM Kotamobagu Kecipratan Bantuan Lagi Di 2021 Ini

Kotamobagu84 Dilihat

KOTAMOBAGU POST – Pemerintah Kota Kotamobagu menerbitkan surat tentang adanya bantuan dari pemerintah Pusat melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM).

Surat edaran tersebut sebagai tindak lanjut atas surat dari Kementerian Koperasi dan UKM, nomor 171/SM/III/2021 tanggal 23 Maret 2021. Surat tersebut telah diserahkan kepada seluruh Camat yang ada di daerah itu, untuk kemudian disosialiasikan

“Kepada para Camat untuk memerintahkan Sangadi / Lurah hal-hal sebagai berikut : 1. Mensosialisasikan kepada masyarakat khususnya bagi pelaku usaha mikro tahun 2021, bahwa untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional (PEN), dapat diusulkan melalui Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kotamobagu,” demikian salah petikan dari surat yang ditandatangani oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan kesejahteraan Rakyat Tedy Makalalag tersebut.

Dalam point kedua surat tersebut, dijelaskan kalau pelaku usaha mikro penerima BPUM harus memenuhi sejumlah persyaratan, diantaranya Warga Negara Indonesia, bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), agggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Repiblik Indonesia (Polri), Pegawai BUMN atau pegawai BUMD; “Belum pernah menerima cana BPUM atau telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya, dan tidak sedang menerima KUR melalui SIKP dan NIK,” jelas surat yang ditandatangani pada tanggal 29 Maret 2021 itu. (samsu)