Serobot Lahan, Proyek Jalan Paving Block Desa Bungko Dipagari Warga

Kotamobagu191 Dilihat

KOTAMOBAGU POST – Proyek jalan Paving Block di Desa Bungko kecamatan Kotamobagu Selatan Kota Kotamobagu yang dibagun tahun 2021 ini, lewat Dana Desa (DD), dapat protes warga setempat sehingga harus terhenti.

Protes itu, dilakukan lantaran warga marah proyek jalan Desa tersebut telah mengambil sebahagian lahan milik warga oleh pemerintah Desa Bungko tanpa ada pemberitahuan atau persetujuan terlebidahulu.

Dari Pantauan media ini, Senin (26/04/2021), warga pemilik lahan telah memasang pagar penutup di badan jalan proyek tersebut, untuk menghentikan aktifitas.

Dari keterangan pemilik tanah, menjelaskan bahwa pemagaran jalan itu itu dilakukan lantaran kecewa denganb pembangunan proyek jalan tersebut.

” Seharusnya Sangadi komunikasi dulu dengan saya selaku pemilik tanah, jangan main kerja aja. Itu tanah saya, yang saya beli dengan uang dan sah,” jelas RI selaku pemilik tanah

Ia menegaskan, pihaknya mengantongi bukti kepemilikan tanah berupa kar desa dan kwitansi pembelian tanah.

“ Jadi, sudah sewajarnya jika Sangadi harus meminta persetujuan dari saya, atau paling tidak menginformasikan kepada saya bahwa akan ada pembuatan jalan diatas lahan saya,” lanjut Ri’ sembari menunjukan bukti surat kepemilikan.

Menurut Ri, kepala Desa atau Sangadi Jangan menunjukkan sikap arogan, harus patuhi prosedur dalam menggunakan DD dalam pembangunan di Desa, penuhi semua surat-surat pendukung serta lakukan musdes dengan melibatkan pemilik tanah.

” Ini malah seenaknya saja main bangun jalan di tanah orang tanpa meminta permisi,” ucap Ri dengan nada kesal.

Ia menegaskan, selama persolan ini tidak ada penyelesaian dari Sangadi maka dirinya tidak akan mengijinkan proyek jalan tersebut melalui lahan miliknya.

“ Kalau sangadi tetap memaksa. Ya persoalan ini akan di bawa kerana hukum karna dinilai telah menyerobot tanah miliknya,” tegasnya.

Terpisah, Sangadi Desa Bungko Kautsar Muri Gonibala, saat ditemui di kediamannya, membenarkan penutupan jalan oleh pemilik tanah tersebut.

Namun, menurut Sangadi kalaupun tidak dikasih oleh pemilik tanah untuk dibangun jalan dilokasi tersebut, maka pemerintah desa akan mencari alternatif lain agar proyek jalan tersebut bisa berjalan.

” Nanti kami akan mencari alternatif ataupun solusi lain agar proyek ini cepat selesai, paling tidak kita akan cco agar tidak ada masalah dalam proses pekerjaan,” jelas Sangadi.

Sangadi menambahkan, jalan yang sedang dikerjakan itu merupakan jalan lama yang digunakan warga, sehingga menurutnya segala bentuk surat ataupun pemberitahuan kepada pemilik lahan sudah dilakukan oleh pemerintahan lama.

“ Karna itu adalah jalan lama, jadi melalui musdes disepakatilah proyek tersebut dengan judul proyek peningkatan jalan paving blok,” pungkasnya. (samsu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.