Dinas Kependudukan Kotamobagu Cetak Kartu Keluarga dan Akta Lahir Pakai Kertas HVS 

Kotamobagu315 Dilihat

KOTAMOBAGU POST – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapi) Kotamobagu Kotamobagu kini telah menerapkan percetakan Kartu Keluarga (KK) dan Akta Lahir tidak menggunakan lagi kertas security printing.

Hal ini dikatakan Kepala Disdukcapil Kotamobagu Irianto Mokoginta, kepada wartawan baru-baru ini.

“Sekarang sudah mengunakan kertas HVS A4 80 gram, tanpa tanda tangan dan cap basah, karena sudah diganti dengan Kode QR. Kebijakan ini untuk memudahkan masyarakat, karena nantinya masyarakat dapat mencetak langsung,” kata Irianto, Senin (26/04/2021).

Lanjutnya, untuk bisa mendapatkan KK dengan Kode QR, masyarakat bisa datang langsung ke kantor Disdukcapil.

“Saya berharap, kepada seluruh masyarakat Kotamobagu, agar dapat memeriksa setiap data yang ada di KK. Setiap ada perubahan data seperti golongan darah, anggota keluarga yang sudah menikah atau ada anak yang tadinya di KK belum sekolah, sekarang sudah sekolah harus dirubah lagi,” jelasnya.

Ditegaskannya, untuk pembuatan Kartu Keluarga dengan Kode QR ini tidak di pungut biaya apa pun.

“Nantinya, setiap pemilik Kartu Keluarga akan diberikan PIN yang tidak boleh diketahui oleh orang lain untuk menjaga keamanan dokumen. Ketika sudah diubah ke dalam bentuk kode QR, Kartu Keluarga bisa dicetak di kertas apa pun jika diperlukan secara fisik,” terangnya. (rd/kpc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.