Sidang Sengketa Pilkada Boltim Masih Terus Berlanjut di MK

Boltim193 Dilihat

KOTAMOBAGU POST, BOLTIM  – Sengketa pilkada kabupaten Boltim provinsi Sulut 2020, masih terus bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).

MK sendiri telah menjadwalkan sidang lanjutan pada 9 Februari 2021 dengan agenda menghadirkan pihak termohon KPU dan pihak pemberi keterangan Bawaslu Boltim serta pihak terkait SSM-Oppo yang rencananya akan dilaksanaan pada pukul 14.00 WIB.

KPU dan Bawaslu akan memberikan jawaban serta alat bukti atas  pemohon perkara 111 yaitu Drs H Suhendro Boroma MSi – Drs Rusdi Gumalangit (SBRG) dan perkara 119 AMA-UKP.

KPU Boltim mengaku telah siap memberikan jawaban disertai alat bukti untuk membantah dalil-dalil yang telah disampaikan pemohon perkara 111 dan 119 melalui kuasa hukumnya pada sidang pendahuluan 29 Januari 2021.

“Pada dasarnya sidang lanjutan itu pihak termohon memberikan jawaban atas dalil-dalil yang disampaikan pihak pemohon pada sidang pendahuluan,” jelas Devita Pandey Ketua Divisi Hukum KPU Boltim Minggu (7/2/2021).

Lanjutnya, KPU Boltim tidak ada wewenang untuk meminta dan membawa serta pihak terkait yaitu Sam Sachrul Mamonto dan Oskar Manoppo (SSM-Oppo).

“Keduanya telah mendapat undangan dari MK, jadi itu wewenang MK yang memberikan undangan, jadi KPU tidak ada wewenang membawa serta SSM-Oppo,” jelasnya.

Ia pun dengan tegas mengatakan bahwa pihak KPU Boltim siap dengan sidang lanjutan.

“Kami siap. Kami juga telah membuka kotak suara untuk mengambil alat bukti guna dibawa ke MK untuk ditunjukan, tentunya kotak suara yang kami buka hanya kotak suara yang berada di TPS yang bermasalah dan didalilkan oleh pihak pemohon,” ujarnya. (**)