Pemerintah Kotamobagu keluarkan Aturan Baru Soal Pelaksanaan Hajatan

Kotamobagu142 Dilihat
Kasat Pol-PP Kotamobagu

KOTAMOBAGU POSR – Di tahun 2021, Pemerintah Kota Kotamobagu mengeluarkan aturan baru terkait pelaksanaan hajatan di masyarakat di masa pandemi covid 19 yang masih meraja lela.

Aturan tersebut menjadi wajib untuk diikuti masyarakat yang ada di Kotamobagu.

Aturan itu telah disosialisasikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) kepada setiap Lurah, Sangadi beserta perangkat Desa dan Kelurahan di Aula Kantor Walikota Kotamobagu, Selasa (02/02/2021).

Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja (Pol-PP) Sahaya Mokoginta, penyampaiannya mengatakan aturan tersebut tentang pelaksanaan hajat tidak bisa dimolorkan.

Artinya, jika sudah ada tamu yang hadir, hajat langsung dimulai tanpa menunggu tamu yang lainnya, sehingga tidak terjadi penumpukan atau kerumunan.

“Harus mematuhi protokol kesehatan yaitu 3M. Untuk makan bersama ditiadakan dan diganti dengan makanan kotak, demikian untuk musik hanya boleh 30 menit sebelum acara dimulai dan 30 menit setelah selesai,” Jelas Sahaya.

Ia juga menambahkan terkait aturan ini, nantinya dari Pemerintah akan memberikan surat pernyataan kepada pelaksana hajat.

” Nantinya setelah disepakati bersama, maka harus tanda tangan di atas meterai yang artinya, pelaksana hajatan mematuhi semua aturan protokol kesehatan yang berlaku,” Pungkasnya. (**)