Pelaku Usaha Tak Kantongi NIB Tak Bisa Terbitkan Izin Usaha

Kotamobagu105 Dilihat

KOTAMOBAGU POST – Pelaku usaha di Kotamobagu diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), agar nantinya mempermudah mendapatkan izin usaha.

“NIB merupakan nomor identitas bagi sebuah perusahaan. Jadi para pelaku usaha wajib mengantongi NIB. ini nantinya akan mempermudah mendapatkan perizinan usaha,” terang Aljufri Ngandu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kotamobagu, Senin (08/02/2021).

Ia menjelaskan, NIB ini harus dimiliki setiap pelaku usaha, baik secara individu maupun perusahaan yang ingin membuka usaha atau yang telah menjalankan usahanya.

“ Mereka wajib untuk melakukan pendaftaran NIB melalui Online Single Submission (OSS) selaku penerbit perizinan berusaha di Indonesia,” jelasnya.

Penerapan sistem ini di Kotamobagu sudah berlaku sejak tahun lalu. berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PBTSE). (samsu)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.