Libur Imlek, ASN Kotamobagu Dilarang Keluar Daerah

Kotamobagu959 Dilihat
surat edaran pemerintah Kotamobagu

KOTAMOBAGU POST – Libur tahun baru Imlek yang jatuh pada 12 Februari 2021 ini, pemerintah Kotamobagu melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bepergian di luar daerah mengingat masih dalam masa pandemi Covid-19.

Larangan tersebut dilakukan dengan dikeluarkannya surat edaran dari Pemerintah Kota Kotamobagu yang ditandatangani Sekretaris Daerah, Sande Dodo, Rabu (10/2).

“ Surat edarannya telah diterbitkan, ini sebagai upaya pemerintah memutus mata rantai penyebaran covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang selama tahun baru Imlek pada Jumat, 12 Februari 2021 pekan ini,” Terang Sekda.

Lanjut sekda, dalam edaran itu disebutkan, ASN tidak melakukan aktifitas bepergian selama libur Imlek sampai pada tanggal 14 Februari 2021.

“ASN dan keluarganya dilarang bepergian ke luar daerah dan/atau mudik selama periode Tahun Baru Imlek 2572 kongzili, yaitu sejak tanggal 11 Februari sampai dengan tanggal 14 Februari 2021,” kata Sekda dalam edaran tersebut.

Apabila ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah pada periode tersebut, maka yang bersangkutan harus terlebih dahulu mendapat izin tertulis dari Wali Kota Kotamobagu. (samsu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.