DPRD Kotamobagu Gelar Paripurna Pengusulan Enam Ranperda

Politik102 Dilihat

KOTAMOBAGU POST  –DPRD Kota Kotamobagu gelar rapat paripurna Pembicaraan Tingkat I Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Selasa (16/02/2021).

Ada enam Ranperda yang akan dibahas, yakni 1. Penanganan Wabah, 2. Ulang Tahun Kotamobagu, 3. Kawasan Kumuh, 4. Ketenteraman dan Ketertiban Masyarakat, 5. Pembentukan Produk Hukum Daerah, dan 6. Perubahan Perda Nonor 4 Tahun 2005 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pemilihan Sangadi.

Lima diantaranya, merupakan inisiatif dewan, sedangkan satu Ranperda merupakan usulan eksekutif yakni Perubahan Perda Nonor 4 Tahun 2005 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pemilihan Sangadi.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kotamobagu, Meiddy Makalalag, dan dihadiri wakil rakyat, Sekot Kotamobagu, jajaran asisten Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, dan diikuti secara virtual Wali Kota Kotamobagu, Ir Hj Tatong Bara.

Selain itu, juga dihadiri Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Kotamobagu, dan diikuti secara virtual oleh pejabat Pemkot Kotamobagu.

“Saya buka rapat paripurna Dalam Rangka Pembicaraan Tingkat I Penyampaian enam Rancangan Peraturan Daerah,” ucap Ketua DPRD Kotamobagu, Meiddy Makalalag, sembari mengetuk palu.

Wali Kota Kotamobagu, Ir Hj Tatong Bara, memberikan apresiasi kepada DPRD Kota Kotamobagu, yang telah menyelenggarakan rapat paripurna ini.

“Bagi kami lima Ranperda yang disampaikan ini, merupakan payung hukum yang sangat penting serta sangat dibutuhkan pemerintah daerah,” ucap Tatong. (samsu)