Ahli Waris Pasien Covid 19 Batal Dapat Santunan, Ternyata Ini Penyebabnya

Headline, Kotamobagu185 Dilihat
Noval Manoppo

KOTAMOBAGU POST – Usulan pemerintah daerah ke Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia terkait pemberian santunan untuk ahli waris pasien meninggal akibat COVID-19 dengan besaran Rp15 juta, resmi dibatalkan.

Hal ini sesuai dengan surat edaran nomor 150/3.2/BS.01.02/02/2021 tentang Rekomendasi dan Usulan Santunan Ahli Waris Korban Meninggal Akibat COVID-19 yang dikeluarkan Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kemensos, Sunarti.

“Anggaran tidak tersedia untuk santunan pasien meninggal akibat COVID-19 bagi ahli waris pada Kemensos RI, sehingga usulan yang disampaikan oleh Dinsos Provinsi/kab/kota sebelumnya tidak dapat ditindaklanjuti,” Terang Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kotamobagu Noval Manoppo sesuai dengan isi surat edaran itu, Selasa (23/2).

Kadis mengatakan, sudah menerima surat edaran itu. tinggal menunggu surat dari Dinsos Provinsi Sulut terkait dengan tindak lanjut edaran ini.

“Kami tinggal menunggu surat dari Dinsos Sulut, tapi pastinya Dinsos Kotamobagu tetap mengikuti hal-hal yang tertuang dalam edaran Kemensos tersebut. Prinsipnya, Kami mengacu pada edaran Kemensos,” jelas Noval,.

Noval menjelaskan, adanya usulan soal pemberian santunan bagi korban meninggal dunia akibat COVID-19, mengacu pada surat Kemensos sebelumnya dengan nomor 427/3.2/BS.01.02/06/2020.

Surat edaran itu, ditandatangani oleh Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kemensos, Adi Wahyono.

Kemudian direvisi kembali pada 2021 ini dengan terbitnya surat edaran nomor 150/3.2/BS.01.02/02/2021.(**)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.