LSM Suara Bogani Desak Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi Proyek Irigasi Rp44 Miliar Bersumber PHLN di Kotamobagu dan Boltim

Penyidik Kejaksaan Negeri Kotamobagu didesak mengusut Proyek Irigasi dan Rawa bersumber Anggaran Pinaman hibah Luar Negeri dikerjakan oleh PT Nusantara Maju Jaya yang menjadi KSO PT PT Hanum Bangun Nusantara (KPC Jan/2021)

KOTAMOBAGU POST – Penyidik Kejaksaan Negeri Kotamobagu (Kejari) didesak segera melakukan pengusutan terhadap dugaan korupsi proyek Irigasi Dataran dan Rawa, berlokasi di Kota Kotamobagu dan Kabupaten Boltim.

Proyek bersumber dana dari Pinjaman Hibah Luar Negeri (PHLN) berbanderol Rp44 Miliar ini, diduga dikerjakan asal jadi dan ditidak sesuai dengan spesifikasi dalam dokumen kontrak.

“Kami mendesak agar Penyidik Kejaksaan Negeri Kotamobagu segera melakukan pengusutan terhadap dugaan korupi indikasi penyimpangan pekerjaan fisik yang dikerjakan oleh PT. Nusantara Maju Jaya (PT.NMJ),” tegas Ketua LSM Suara Bogani, Rafig Mokodongan.

Alasannya, bahwa volume proyek yang hingga Januari 2021 itu diperkirakan mencapai 25 persen itu sarat penyimpangan, sehingga proyek yang diharapkan memberikan manfaat bagi masyarakat namun tidak akan bertahan lama dikarenakan dikerjakan asal jadi.

Sebagaiman data dan informasi yang sudah dikantongi LSM Suara Bogani bahwa PT NMJ selaku kerjasama operasional dari PT Hanum Bangun Nusantara (Pemenang Tender Multi Years) proyek irigasi dan rawa itu berada di Kota Kotamobagu dan Kabupaten Boltim.

Data dirangkum Kotamobagu Post, banyaknya dugaan penyimpangan yang mengakibatkan kerugian Negara akibat fisik amburadul yakni; pihak PT Nusantara Maju Jaya, semisal dilaporkan memasok bahan material bersumber dari pengusaha galian C illegal.

“PT Nusantara Maju Jaya diam-diam memasok material dari pihak pengusaha ilegal. Mereka menggunakan batu gunung di hulu Sungai, Desa Liberia kaki gunung Ambang,” ungkap sumber lain.

Sumber juga membeber  upah borongan Rp475 ribu perkubik dibayarkan perusahaan kepada pihak warga pemborong, padahal menurut sumber harga ini jauh dibawah pembayaran oleh Negara yakni Rp1,3 juta perkubik.

“Hal inilah yang membuat mengapa proyek fisik menjadi amburadul tidak sesuai spesifikasi. Karena para warga yang menjadi pemborong mencari untung hingga kualitas jadi asalan,” tegas Mokodongan.

LSM Suara Bogani sangat yakni, jika Penyidik Kejaksaan melakukan pengusutan, maka banyak penyimpangan akan terungkap terkmasuk penggunaan material dan hasil beton bangunan irigasi tidak sesuai kualitas skala beton yang ditetapkan. (audie kerap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.