Sekda Kotamobagu Ingatkan ASN Dan THL Tidak Menambah Libur Di Natal Dan Tahun Baru

Kotamobagu253 Dilihat
Sekda Kotamobagu

KOTAMOBAGU POST – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kotamobagu ingatkan Aparatus Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) tidak menambah libur di hari raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

“Libur Natal dan tahun baru telah ditetapkan secara nasional lewat surat edaran. Kepada seluruh kepala perangkat daerah bertanggung jawab lakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Surat Edaran ini, apabila masih ada PNS dan THL yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah pasca pelaksanaan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2020, agar dijatuhi sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Sekda Sande Dodo, Rabu (23/12/20).

Ia menjelaskan, pemerintah Kotamobagu telah mengeluarkan surat edaran terkait libur nasional dan cuti bersama dalam rangka hari raya keagamaan Natal dan Tahun Baru 2021.

“ Dimana untuk cuti bersama hanya berlaku dua hari yakni, 24 hingga 27 Desember 2020 untuk menyambut hari Natal dan 31 Desember 2020 pengganti cuti bersama hari raya Idul Fitri 1441 Hijriyah,” terangnya.

Sedangkan untuk pada tanggal 28, 29 dan 30 Desember, lanjut Sekda  harus masuk kerja, seperti yang telah dijelaskan dalam Surat Edaran.

Diketahui surat edaran terkait hari libur ini bernomor: 003/Setda-KK/856/XII/2020, perihal libur nasional dan cuti bersama tahun 2020.

Surat edaran ini untuk menindaklanjuti perubahan ketiga atas keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 744 tahun 2020 nomor 05 tahun 2020 dan nomor 06 tahun 2020.

Dalam edaran tersebut juga menjelaskan, bahwa berdasarkan pasal 333 Ayat (2) dan Ayat (3) Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil, dinyatakan bahwa Ayat (2); Cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan, dan Ayat (3); Pegawai Negeri Sipil yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan. (samsu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.