Pemprov Sulut Dan BPJS Ketenagakerjaan Kerjasama Lindungi Petani Di Bolmut

Bolmut210 Dilihat

KOTAMOBAGU POST, BOLMUT- Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigarasi yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan melakukan sosialisasi 36.000 (Pesona) Perlindungan Sosial Buruh Tani/Petani Penggarap yang ada di Kabupaten Bolmong Utara, bertempat di RM. Laviesta Desa Kuala Utara, Kecamatam Kaidipang. Selasa (03/11/2020).
Terpantau, kegiatan tersebut berjalan lancar dan aman dengan tetap mengedepankan Protokol Kesehatan Covid-19.
Bupati Bolmong Utara yang diwakili oleh Asisten II Jacomina Mamuaja, S.Pd membuka kegiatan tersebut yang dihadiri oleh 50 peserta yang terdiri dari kaum Buruh Tani dan Petani Penggarap yang ada di Kabupaten Bolmong Utara.
Dalam sambutannya, Asisten II menyampaikam apresiasi dan selamat atas terlaksananya program inovasi ini yang telah mendapatkan rekomendasi oleh Museum Rekor Indonesia (MURI) sebagai rekor dunia pemrakarsa dan penyelenggara program perlindungam JAMSOSTEK kepada Petani terbanyak.
“Semoga dengan adanya program perlindungan JAMSOSTEK ini, petani dapat bekerja lebih tenang, produktivitas meningkat sehingga mampu membantu pemulihan ekonomi nasional terlebih khusus di Kabupaten Bolmong Utara yang terkena imbas Pandemi Covid-19”. Ungkapnya.
Sesuai dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 32 Tahun Tentang pemberian dana hibah bagi untuk perlindungan Jaminan Sosial dan Ketenagakerjaan bagi buruh tani dan petani penggarap di Provinsi Sulawesi Utara, menandakan bahwa sosialisasi ini dimaksudkan untuk memberikan Edukasi Program dan Manfaat BPJS Ketenagakerjaan kepada Buruh Tani dan Petani Penggarap khususnya yang ada di Kabupaten Bolmong Utara.
“Perlu kita ketahui bersama bahwa BPJS Ketenagakerjaan bagi Buruh Tani dan Petani Penggarap merupakan program yang digagas oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan jaminan sosial kepada 36.000 Buruh Tani dan Petani Penggarap Se-Sulawesi Utara, termasuk Kabupaten Bolmong Utara diberikan kepada 3.310 orang Buruh Tani dan Petani Penggarap”. Terangnya.
Kemudian BPJS Ketenagakerjaan memberikan Jaminan Sosial berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) jika tenaga kerja mengalami resiko kecelakaan kerja di lokasi kerja ataupun diperjalanan akan diberikan perawatan tanpa batas biaya, dan jika mengalami resiko meninggal maka kepada ahli waris yang sah diberikan santunan sebesar Rp. 48.000.000 serta bantuan beasiswa kepada 2 anak peserta senilai Rp. 174.000.000.
“Selain itu ada juga Jaminan Kematian (JKM) jika tenaga kerja mengalami resiko kematian diluar hibungan kerja, maka kepada ahli waris yang sah akan diberikan santunan kematian sebesar Rp. 42.000.000. Untuk itu saya sangat berharap para Buruh Tani dan Petani Penggarap agaremanfaatlan kesempatan ini dengan baik dan benar-benar peduli akan keselamatan dan jaminan kerja saudara sekalian dengan mengikuti BPJS Ketenagakerjaan ini”. Pungkasnya.
(Fahrudin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.