Kapolres Boltim Dituding Sengaja Biarkan Aktifitas PETI Lokasi Talugon dan Strep 

Kapolres Boltim AKBP Irham Halid dituding sengaja biarkan Aktifitas Pertambangan Emas Tanpa Ijin di lokasi Talugon Desa Lanud Kecamatan Modayag Kabupaten Boltim (foto ; tim Kotamobagu Post/November 2020)

KOTAMOBAGU POST – Hingga medio akhir November 2020 ini,  dilaporkan ada puluhan alat berat jenis excavator menggeruk perbukitan yakni aktifitas pertambangan emas tanpa  ijin kawasan Desa Lanud Kecamatan Modayag, Kabupaten Boltim, Provinsi Sulawesi Utara.

Anehnya aktifitas yang disinyalir sudah berlangsung kurun 4 tahun terkahir ini, masih terus berlangsung tanpa penindakan hukum dari pihak Reskrim Satuan Polres Boltim.

Bahkan diduga kuat, aktifitas dilokasi yang sudah merusak sejumlah perbukitan dan limbah telah merusak pertanian Desa Buyandi itu, disinyalir diback up oleh oknum-oknum aparat.

Ketua LSM Alinasi Indonesia Cabang Boltim Herry Lasabuda dan Ketua Investigasi Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (LP2KP) Derek Ismail, menyayangkan jika Kapolres Boltim AKBP Irham Halid, hingga saat ini belum melakukan tindakan hukum bagi para pelaku perusak lingkungan yang menggunakan alat-alat berat jenis axcavator.

“Kami menyayangkan kalau sampai saat ini (18/11/2020), Kapolres Boltim AKBP Irham Halid masih belum melakukan langkah hukum untuk menindak para cukong penambang ilegal diwilayah hukum Polres Boltim, khususnya di lokasi Strep dan Lokasi Talugon,” tegas Derek Ismael.

Bahkan LP2KP mensinyalir ada indikasi pembiaran bagi para puluhan cukong dengan alat-alat berat melakukan pertambangan tanpa ijin yang melawan hukum sesuai Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 pasal 158, tentang Minerba.

Hal ini ikut dibenarkan oleh Ketua LSM Aliansi Indonesia Cabang Boltim Herry Lasabuda.

“Kami mensinyalir, ada oknum-oknum aparat yang terlibat membackup kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Ijin di dua lokasi ini. Sinyalemen ini tersirat dari prilaku puluhan cukong alias pengusaha yang bebas menggunakan alat berat membongkar gunung tanpa tersentuh hukum,,” sindir Lasabuda.

Terkait hal itu, LSM AI dan LP2KP meminta Kapolres Boltim AKBP Irham Halid untuk segera melakukan langkah hukum menindak tegas puluhan cukong yang hingga kini melakukan aktiftas pertambangan dengan ratusan bak-bak pengolahan menggunakan zat beracun jenis Sianida tanpa ijin.

Sebelumnya Kapolres Boltim AKBP Irham Halid dikonfirmasi Kotamobagu Post via WhatssApp terkait tudingan pembiaran aktifitas pertambangan tanpa ijin di wilayah hukumnya, namun tidak memberikan konfirmasi.

Kepada beberapa wartawan lain juga mengkonfirmasi Kapores Boltim namun hanya disuruh untuk menghubungi Kasat Reskrim AKP Edy Susanto. (audie kerap)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.