TNBNW Bersama Direktorat PPH Tutup PETI Potolo Bolmong

Bolmong416 Dilihat

 


KOTAMOBAGU POST, BOPMONG – Balai Taman Nasional Bogani Nani Wartabone (TNBNW) sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) pemangku wilayah kawasan TNBNW bersama dengan Direktorat Perlindungan dan Pengamanan Hutan (Dit.PPH) melakukan kegiatan penutupan lubang tambang lokasi Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Potolo yang merupakan areal TNBNW, Kamis (14/10/2020).

Selain menutup 3 (tiga) lubang tambang yang ada, dilakukan juga Pemulihan Ekosistem dengan menananm pohon kehutanan di lokasi Potolo yang secara administrasi pemerintahan berada di Desa Tanoyan Selatan, Kecamatan Lolayan.

Kegiatan ini dihadiri oleh Direktur PPH Ditjen Gakkum Kementerian LHK Ir. Sustyo Iriono, M.Sc, Kepala Balai TNBNW Drh. Supriyanto dan Sekretaris Daerah (Sekda) Bolmong Tahlis Gallang,SIP.,MM mewakili Bupati. Bolaang Mongondow.

Pada kesempatan ini, Drh. Supriyanto sebagai Kepala Balai TNBNW menyatakan bahwa “Dalam perspektif pengelolaan kawasan hutan konservasi, keseimbangan antara kelestarian hutan dan kesejahteraan masyarakat harus selalu dijaga dalam harmoni, agar tetap memberikan benefit yang dapat terus-menerus dirasakan oleh masyarakat”.

.“Tindakan PETI ini telah merusak kawasan secara masif. Selaku pengelola kawasan BTNBNW, kami berterima kasih atas dukungan semua pihak dengan adanya kegiatan penutupan lubang PETI”.

Supriyanto menambahkan, sesuai dengan arahan pimpinan, Ditjen KSDAE juga akan berusaha mengajak masyarakat menjaga Taman Nasional ini secara bersama-sama, termasuk menyediakan dan memfasilitasi hal-hal yang sesuai dengan kewenangan.

“Saat ini BTNBNW sedang mengembangkan mata pencarian alternatif untuk masyarakat sekitar Taman Nasional berupa pengembangan usaha kemiri, eco print, jamur tongkol jagung dan banyak lagi lainnya termasuk mengembangkan koperasi kemasyarakatan,” katanya.

Dalam sambutannya, Tahlis Galang,SIP.,MM yang mewakili Bupati Bolmong memberikan apresiasi atas kegiatan tersebut sebagai wujud kepedulian bersama selaku penanggungjawab konservasi kawasan hutan lindung yang ada di wilayah TNBNW. Menurut Tahlis, kerusakan lingkungan akibat penambangan ilegal terjadi karena aktivitas penambangan dilakukan tidak memperhatikan azas good minning practies dari penggunanaan sianida dan mercuri, sehingga menyebabkan terjadinya kerusakan lingkungan.

“Selain itu, kegiatan penambangan ilegal juga berpotensi mengancam keselamatan jiwa karena abainya pelaku tambang ilegal terhadap prosedur operasional keselamatan kerja, Alam ini adalah tititpan anak cucu, jangan kita rusak dan dinikmati sebdiri , pemanfaatannya harus lestari” ungkap Tahlis..

Lanjut menurut tahlis, “Pihak Pemeda Bolmong akan mendukung penuh secara moril terkait dengan semua upaya TNBNW”.

Tahlis berharap, BTNBNW untuk terus mengawasi lokasi tersebut, sehingga tidak ada lagi aktivitas penambangan ilegal di lokasi itu.

Rasio Ridho Sani, Dirjen Penegakan Hukum KLHK menegaskan, tidak akan berhenti menindak tegas pelaku-pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan termasuk kejahatan penambangan emas tanpa izin.

Lanjut menurut Direktur PPH, Sustyo Irianto, “perintah Dirjen GAKKUM bahwa “akan mengembangkan hasil operasi ini sampai dengan mendapatkan aktor-aktor intelektual dalam kasus ini. Kejahatan terhadap lingkungan dalam bentuk apa pun tidak dapat dibiarkan. Pelaku harus mendapatkan hukuman yang setimpal karena telah merusak lingkungan untuk memperkaya diri sendiri. Mereka harus dipidana berlapis agar jera”.

“Kewajiban kita melindungi sumber daya alam sebagai kekayaan negara yang harus dimanfaatkan secara berkelanjutan sampai generasi nantinya,”.(#)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.