PETI Lokasi Talugon, Puluhan Eksavator Bebas Hancurkan Perbukitan di Kabupaten Boltim

Boltim, Headline, Nasional533 Dilihat
Tampak kondisi di perbukitan areal pertambangan emas tanpa ijin PETI lokasi Talugon Kabupaten Boltim yang sudah hancur oleh alat berat aksavator. lokasi ini belum pernah disentuh oleh Polres Boltim Kepolisian Daerah Sulut foto diambil pada Oktober 2019. (dok : LPK RI)

KOTAMOBAGU POST – Kawasan perbukitan Talugon yang masuk di wilayah hukum Kepolisian Resor Bolmong Timur, Polda Sulawesi Utara terus dihancurkan oleh puluhan alat berat eksavator beraktifitas Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI).

Puluhan eksavator ini dilaporkan sudah beroperasi sejak beberapa tahun silam dan hingga kini masih terus menggeruk perbukitan untuk pengelohan perendaman material emas.

Tidak masuknya kawasan perbukitan Talogon dalam areal Ijin Usaha Pertambangan (IUP) Koperasi Nomontang, ikut dibenarkan oleh Sangadi (Kepala Desa) Lanud Donald Mumek.

“Memang benar terjadi pertambangan illegal di lokasi Talugon, ada kurang lebih 48 pengusaha yang melakukan aktifitas pertambangan. Lokasi ini bukan diareal KUD Nomontang,” kata Sangadi Lanud, saat berbincang dengan sejumlah wartawan diakhir tahun 2019 lalu, bertempat di rumah kediamannya.

Informasi dirangkum hingga akhir tahun 2020 ini, diduga masih ada puluhan alat berat eksavator yang terus melakukan aktifitas perusakan lingkungan dengan menggeruk bukit untuk diambil material tanah dan direndam dalam bak pengolahan emas.

Dugaan sementara, bebasnya puluhan pengusaha merusak perbukitan Talugon ada oknum-oknum yang memback up giat pertambangan emas illegal yang sudah berjalan sekira2 tahun terkahir.

Seorang tokoh masyarakat Desa Buyandi Kecamatan Modayag kepada wartawan membenarkan kalau aktifitas PETI di lokasi Talugon menggunakan alat berat.

“Mereka menggunakan alat berat (eksavator) untuk mengambil materil. Dilokasi Talugon terjadi PETI bukan manual tapi sudah sangat merusak lingkungan menggunakan alat berat dan belum pernah ada tindakan hukum dari Kepolisian,” tegasnya.

Namun menurut Arfan Labenjang, Kabid Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulut, menegaskan pihaknya akan mengambil langkah tegas jika benar ada aktifitas pertambangan illegal diluar kawasan Ijin KUD Nomontang.

“Tidak dibenarkan melakukan aktifitas pertambangan diluar kawasan KUD Nomontang. Kami akan chek nanti informasi ini terkait aktifitas pertambangan di lokasi Talugon di kabupaten Boltim” ujarnya.  (tim kpc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.