Jumlah Perceraian di Bolmut Capai 84 Kasus 

Bolmut290 Dilihat
Iswan SH

KOTAMOBAGU POST, BOLMUT- Angkah perceraian di kabupaten Bolmut mencapai 84 kasus, data ini terhitung mulai Januari hingga Oktober 2020.

Iswan SH, selaku Panitera Pengadilan Agama Boroko bahwa jumlah itu terdaftar di Pengadilan Agama Boroko yang tersebar di enam Kacamatan.

“Dari total 84 kasus perceraian yang masuk, ada 79 kasus yang sudah diputus atau dengan kata lain sudah resmi bercerai. Kemudian ada 1 kasus yang dicabut, dan 4 kasus masih dalam proses persidangan”. Jelas Panitera Pangadilan Agama Boroko Iswan SH Kepada, Selasa (13/10/2020).

Dirinya mengungkapkan bahwa yang menjadi alasan perceraian paling dominan ialah faktor ekonomi, tidak ada lagi nafkah lahir batin yang diberikan seorang suami kepada istri.

Sedangkan alasan-alasan lain seperti adanya orang ketiga sangat kurang.

“Selain itu, ada 1 kasus yang dicabut karena setelah pasangan suami istri ini melewati proses persidangan dan mendapatkan nasehat dari Majelis Hakim Pengadilan Agama Boroko, maka mereka bersepakat untuk tidak bercerai dengan alasan masih saling mencintai dan menyayangi”. Pungkasnya. (fahrudin)