KOTAMOBAGU POST, BOLMUT- Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bolmong Utara melalui Kepala Bidang Pendidikan, Pelatihan, dan Pengembangan Indra Syafri Lauma, S.IP mengatakan ada 13 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bolmut yang terancam dipecat.
“13 ASN Bolmut yang terancam dipecat ini dikarenakan mereka sudah masuk pada tingkat tinggi kemalasan masuk kantor kategori berat”. Jelas Lauma kepada Kotamobagupost.com, Jumat (16/10/2020).
Lauma mengungkapkan ada sebanyak 13 ASN yang tersebar di sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bolmong Utara yang masuk dalam kategori malas masuk kantor dan sudah mendapatkan rekomendasi atau raport merah dari masing-masing SKPD, bahkan gaji 13 orang ASN tersebut sudah diblokir.
“Saat ini kami sudah mengantongi 13 nama-nama ASN berdasrkan rekomendasi dari masing-masing SKPD untuk diproses dan akan dijatuhkan disiplin sesuai PP No. 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil”. Jelasnya.
Lauma juga menambahkan dirinya sudah diperintahkan oleh Kepala BKPP Bolmut bahwasanya ada sebanyak 13 orang ASN yang akan diajukan ke Tim Penanganan Pelanggaran Disiplin (TP2D) ASN Bolmut untuk diproses lebih lanjut.
“13 orang ASN ini terbagi dibeberapa bidang antaranya bidang kesehatan, Pendidikan, dan bidang teknis”. Pungkasnya.