Positif Covid 19, LO Paslon RISKI Benarkan Kandidat Mereka Jalani Karantina di RSUD Kotamobagu

Bolsel, Headline, Politik404 Dilihat
Pasangan Calob Bupati dan Wakil Bupari bolsel RS-SVB (Paslon Riski) positif Covid 19 dibenarkan oleh LO mereka Djamaludin Razak saat ini sedang jalani karantina di RSUD Kotamobagu

KOTAMOBAGU POST, BOLSEL – Informasi beredar tantang Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) yakni pasangan calon RM dan SVB (PASLON RISKI) positif mengidap Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dibenarkan oleh Tim Liaison Officer (LO) Djamaludin Razak.

Dikonfirmasi wartawan terkait rencana pendaftaran Paslon RISKI yang sudah dijadwalkan pada Sabtu (05/09/2020) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bolsel.

“Keduanya (RISKI) saat ini telah menjalani karantina di rumah sakit Pobundayan, Kota Kotamobagu. Masa karantinanya dimulai Kamis, kemarin,” Tim Liaison Officer (LO) dari pasangan RISKI, Djamaludin Razak, Jumat sore (4/09/2020).

Lanjut Djamaludin Razak, pihaknya berharap dengan dikarantinanya pasangan RISKI tidak mempengaruhi rencana tim pemenangan untuk mendaftarkan pasangan RISKI di KPU Bolsel sebagai calon bupati dan wakil bupati.

“Besok (5/9/2020) pasangan RISKI mendaftar di KPU, sebelum pendaftaran kita akan melakukan deklarasi pasangan terlebih dahulu. Karena Pak Riston dan Ibu Selviah masih menjalani masa karantina selama 14 hari, maka yang mewakili adalah Tim LO dan para Ketua Partai pengusung,” bebernya.

Ditambahkan Djamaludin Razak, saat ini kondisi Riston Mokoagow dan Selviah van Gobel tampak sehat dari luar. Namun, karena hasil laboratorium menyatakan keduanya positif Covid-19, mau tidak mau harus dikarantina.

 “Pak Riston dan Ibu Selviah selema beberapa terkahir ini memang sangat sibuk dan terbilang kurang istirahat. Apalagi selama di Jakarta keduanya banyak melakukan kontak fisik dengan orang-orang. Semoga keduanya cepat diberikan kesembuhan dan kembali melanjutkan perjuangan mereka,” pungkasnya.

Terpisah, Ketua KPU Bolsel, Eskolano Kakunsi saat dimintai tanggapannya mengatakan, meskipun bakal calon bupati atau wakil bupati terjangkit covid-19, itu tidak membuatnya gagal mendaftar ke KPU sesuai jadwal yang ditetapkan. “Apabila ada bakal calon yang positif covid, maka pendaftaran diterima tapi tanpa kehadiran yang bersangkutan. Gunakan vicall (video call) untuk memastikan eksistensi calon tersebut,” jelasnya.

Terkait nantinya ada perubahan jadwal hanya dikhususkan bagi bakal pasangan calon yang positif corona. Sedangkan yang tidak terjangkit corona, jadwal tetap sesuai dengan aturan yang ada.

 “Jika akibat calon positif covid berdampak pada perubahan jadwal pada tahapan pencalonan, maka akan dibuat perubahan jadwal khusus bagi calon yang positif. Bagi bakal calon yang negatif, tetap mengikuti jadwal tahapan pencalonan sesuai PKPU nomor 5 tahun 2020,” pungkasnya. (spn/tim kpc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.