Pengrusakan Posko Covid 19 di Gogagoman Berujung di Polisi

Kotamobagu163 Dilihat

KOTAMOBAGU POST –Pengrusakan posko Covid 19 di Pasar 23 Maret kelurahan Gogagoman berujung di Polisi.

Pemerintah Kotamobagu melalui kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagkop-UKM) resmi melaporkan ke polres Kotamobagu. Selasa (29/09/2020) siang, sekitar pukul 11:30 WITA.

Kepala Dinas Herman Aray bersama Kepala Bidang (Kabid) mendatangi Polres Kotamobagu dan  langsung memasuki ruang SPKT untuk membuat laporan polisi.

Saat dikonfirmasi, Herman Aray membenarkan kedatangan dirinya ini untuk membuat laporan terkait pengrusakan posko Covid 19.

“Yah, kami melaporkan pengrusakan posko oleh orang yang tidak bertanggungjawab. Terpaksa kami menempuh jalur hukum untuk memberikan efek jera terhadap oknum yang sengaja melakukan pengrusakan,” kata Aray.

Sementara Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Kotamobagu, AKBP Prasetya Sejati SIK, melalui Kepala Sub Humas Polres, IPTU Rusman Soleh, menegaskan akan menindak lanjuti  laporan itu.

“Polisi siap melakukan penyelidikan adanya laporan masuk,” tegas Rusman. (samsu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.