Maju Pilkada Boltim, Pengunduran Dua ASN Ini Harus Ditandatangani Bupati

Boltim, Politik326 Dilihat

KOTAMOBAGU POST, BOLTIM – Sedikitnya ada dua bakal calon berstatus Aparatur Negeri Sipil (ASN) yang akan maju di Pilkada Bupati dan Wakil Bupati di kabupaten Boltim 2020 ini. Kedua ASN itu yakni, Oskar Manopo dan Uyun Pangalima.

Informasi yang didapati, Kedua ASN ini bakal mendaftar sebagai calon wakil Bupati pada tanggal 4 September 2020 sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan KPU Boltim.

Kepala BKPSDM Boltim Rezha Mamonto saat di konfirmasi Kotamobagupost.com membenarkan terkait dengan pencalonan kedua ASN tersebut. Ia mengungkapkan bahwa pengajuan surat pengunduran diri kedua ASN sudah masuk ke BKPSDM.

“ Ada dua ASN yang akan serius maju di Pilkada Boltim 2020 ini, surat permohonan pengunduran mereka sudah masuk ke kita hari ini, nanti kita akan segera proses lebih lanjut” Terangnya Rezha.

Ia menambahkan Ketentuan soal kewajiban ASN mengundurkan diri ini telah tertuang dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Pasal 7 Ayat (2) huruf.

“ Yang menyebutkan, calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon wali kota dan calon wakil wali kota harus menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai TNI, Kepolisian, dan PNS atau kepala desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan nanti.” Terangnya.

Sementara untuk surat pengunduran diri ini, Lanjut Rezha akan ditandatangani oleh Bupati sebagai pimpinan tertinggi.

“ Surat itu harus ditandatangani bupati, Nanti setelah ditandatangani kemudian BKPSDM akan mengirim tembusan ke Menpan dan kementrian dalam negeri,” Tandasnya.

Terkait dengan batas waktu terbitnya surat pengunduran diri, Rezha mengaungkapkan bahwa sebelum ditetapkannya sebagai calon maka surat tersebut sudah harus keluar, mengingat itu menjadi salah satu persyaratan akan dimasukan ke KPU. (Samsu)